Link, Martapura – Sempat berproses di meja hijau, akhirnya Pergantian Antar Waktu (PAW) dua Anggota DPRD Kabupaten Banjar terlaksana. Meski pun yang melantiknya hanyalah Wakil Ketua (waket) II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari.
Waket II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari melantik Muhammad Rusdi dan Suriani sebagai PAW Anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 digelaran Rapat Paripurna Istimewa pada, Rabu (16/8/2023).
Didampingi Ahmad Zacky Hafizie selaku Wakil Ketua III DPRD Banjar, pemberhentian dan pengangkatan PAW dua anggota dewan tersebut ditandai dengan pengambilan sumpah janji jabatan dua orang PAW yang dilakukan Akhmad Rizanie Anshari di lantai II ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar.
Dengan dilantiknya Muhammad Rusdi sebagai PAW, maka secara otomatis jabatan yang pernah diemban almarhum Hj Diah Mihatri Bidaniar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selama menjadi anggota legislatif akan diserahkan ke Muhammad Rusdi. Begitu juga jabatan yang pernah diemban almarhum Mardani dari fraksi NasDem akan diserahkan ke Suriani yang dilantik sebagai PAW.
“Kami berharap agar mereka dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar dengan baik,” ujar Akhmad Rizanie Anshari.
Usai dilantik sebagai PAW anggota DPRD almarhum Mardani yang tutup usia pada 22 Desember 2022 lalu. Suriani, yang secara otomatis menjadi anggota Komisi IV DPRD mengaku siap untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar.
“Insya Allah, saya siap menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD, dan akan bekerja dengan maksimal,” katanya. (zainuddin/BBAM)