spot_img

Wakil Ketua Dewan Soroti Soal Biaya Beban PTAM

Link, Martapura – Ditengah banyaknya keluhan masyarakat pelanggan leding PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar, Wakil Ketua DPRD Banjar Zacky Hafizie manajemen perusahaan tersebut untuk kembali memahami Permendagri No 21 Tahun 2020.

Wakil Ketua DPRD Banjar Zacky Hafizie meminta pihak PTAM Intan Banjar untuk kembali memahami Permendagri No 21 Tahun 2020. Yang tentang perubahan atas Permendagri No 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan biaya Tarif Air Minum.

“Ditafsirkan PTAM itu menyediakan 10 meter kubik oer bulan. Itu volume batas minimal pelayanan. Tetapi yang terjadi angka itu dijadikan dasar mereka untuk biaya beban. Harusnya bukan itu,” ujarnya kepada pewarta sesaat sebelum Rapat Paripurna DPRD Banjar, Kamis 15 September 2022.

Menurut Zacky, seharusnya biaya beban itu tidak ada.

“Karena ketika orang memasang leding, orang sudah membayar alat ukur. Jadi alat ukur (kilometer) sudah dibebankan kepada pemasang,” ujarnya.

Nah jika kemudian dikenakan beban lagi ungkap Politisi PPP ini, lalu beban terhadap apa?

“Kalau beban admisnitrasi misalnya, dengan jumlah kecil itu tidak masalah,” ujarnya.

Sedangkan terkait kenaikan beban dari angka dua puluh ribu ke Sembilan puluh ribu, Zacky melihatnya tidak tepat dalam mengambil moment.

“Kenaikan bahan bakar minyak bagi masyarakat berdampak luar biasa. Kini beban mereka ditambah lagi dengan tarif beban leding yang banyak diklaim sifatnya dadakan,” ujarnya.

Baca juga  Dana Miliaran Rupiah Dari APBD Untuk Honor Sosialiasi Kejaksaan

Jika memang ingin menaikannya juga ujarnya lebih jauh, lebih bijak jika proses kenaikannya dilaksanakan secara bertahap.

“Misalnya dalam tiga bulan ada kenaikan sekian persen. Kemudian di waktu mendatang ada lagi kenaikan. Nah yang ini kebijakan tersebut sangat terasa. Mana menghadapi BBM, beban dan segala macam kenaikan harga,” katanya.

Dengan adanya berbagai ragam tanggapan terhadap tarif leding tersebut, Zacky pun meminta kepada manajemen PTAM Intan Banjar untuk melakukan pembahasan kembali.

“Silahkan saja nanti masalah ini dibawa dan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham,” ujarnya.

Diberitakan jauh sebelumnya, untuk menjaga kondisi Full Cost Recovery (FCR), PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar salah satu jalan yang harus dilakukan adalah penyesuaian tarif air bersih.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT Air Minum Intan Banjar Syaiful Anwar saat menggelar sosialisasi penyesuaian tarif air minum, di Aula Intan III, Kantor PTAM Intan Banjar di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarbaru, Rabu (29/6/2022).

“Penyesuaian tarif dimaksudkan agar perusahaan dalam kondisi FCR dimana biaya operasional dapat ditutup oleh pendapatan operasional. Dengan kondisi ini perusahaan dapat melakukan pengembangan dalam rangka peningkatan pelayanan,” ungkapnya.(spy)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU