spot_img

Wapres : Perppu Diperlukan Menunggu Perbaikan UU Cipta Kerja

Linkalimantan.com – Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sangat diperlukan. Hal tersebut untuk mengisi kekosongan regulasi selama Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diperbaiki sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Saya kira Perppu itu sebagai jalan keluar sebelum selesainya semua [masalah] Undang-undang Cipta Kerja,” tegas Wapres yang dikutip melalui siaran pers, Rabu (4/1/2023).

Menurut Wapres, semenjak putusan MK pada perundangan Cipta Kerja beberapa waktu lalu, maka pemerintah telah melakukan serangkaian perbaikan pada sejumlah pasal pada aturan itu. Selama menunggu selesai perundangan itu diperbaiki, pemerintah menerbitkan Perppu.

Perppu akan menjadi landasan hukum bagi para pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perekonomian di dalam negeri. Semuanya semata-mata, demi menjaga stabilitas perekonomian dalam negeri.

Baca juga  Pakar Hukum Tata Negara: Perppu Cipta Kerja sesuai Prosedur

“Dalam rangka memperbaiki itu, situasi tidak boleh stagnan, tidak boleh vakum, Semuanya, demi menjaga stabilitas perekonomian dalam negeri. Harus ada [regulasi] supaya perekonomian kita terjaga, investor juga tidak bingung,” ujar Wapres.

Sebagai informasi, MK melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker cacat formil dan inskonstitusional bersyarat sehingga perlu diperbaiki.

Dalam putusan setebal 448 halaman tersebut, MK memerintahkan kepada pembentuk UU Cipta Kerja untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. (Link/net/infopublik.id).

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU