Kamis, Maret 20, 2025
BerandaHeadlinePenyebaran Hoaks pada Pemilu 2019 tak Boleh Terjadi di 2024

Penyebaran Hoaks pada Pemilu 2019 tak Boleh Terjadi di 2024

Linkalimantan.com – Berdasarkan survei Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pascapemilu 2019, ditemukan 67,2 persen hoaks atau berita bohong terkait isu politik yang didominasi menggunakan media sosial (medsos).

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Wakabareskrim Polri), Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyatakan hal itu harus menjadi pembelajaran bersama, dan tidak boleh terjadi di Pemilu Serentak 2024.

“Persaingan politik pemilu pada ruang digital yang memanfaatkan hoaks, berita bohong, politik identitas maupun propaganda firehose of falsehood seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 tidak boleh terjadi lagi pada Pemilu 2024,” kata Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers Pemilu Berkualitas untuk Indonesia Maju di Ruang Media Center Kemkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

Hal itu dikarenakan sangat membahayakan bagi persatuan maupun kesatuan bangsa.

Oleh karena itu, ia meminta agar para calon di Pemilu 2024 bisa memanfaatkan ruang digital secara bertanggung jawab, yaitu saling adu program kerja, visi maupun gagasan positif.

Dengan begitu, tidak terjadi polarisasi dan masyarakat dapat menilai secara objektif, serta memilih para pemimpin yang nantinya mampu membawa Indonesia menjadi lebih baik.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk memerangi mereka yang memanfaatkan ruang digital secara tidak bertanggung jawab, baik untuk isu politik maupun isu-isu lainnya.

Hal itu bertujuan agar perpecahan dapat dihindari, serta ruang digital Indonesia bisa menjadi kekuatan tersendiri untuk memajukan bangsa.

Polri dan Kemkominfo telah menandatangani nota kesepahaman mencegah penyebaran, penggunaan disinformasi dan muatan yang dilarang di ruang digital atau media sosial.

Nota kesepahaman itu dimaksudkan untuk memperbarui nota kesepahaman yang telah ada sebelumnya antara Polri dengan Kemenkominfo.

Pembaharuan nota kesepahaman, bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka sinergisitas tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan informatika antara Polri dengan Kemkominfo.

Melalui nota kesepahaman yang baru, diharapkan mampu mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif. (Link/net/infopublik.id)

BERITA TERKAIT
spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER