Link, Banjarbaru – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Banjarbaru memberi remisi kepada 1.546 narapidana (Napi). Remisi ini dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/8/ 2022).
Kepala Lapas Kelas IIB Kota Banjarbaru Amico Balalembang mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 1.546 orang. Kemudian untuk Napi yang langsung bebas sesuai SK (Surat Keputusan) ada 64 orang.
“Tapi sebagian memiliki denda, jadi hanya 24 orang yang langsung bebas, sisanya harus menjalani masa kurungan dulu pengganti denda,” tuturnya.
Dari seluruh warga binaan Lapas Kelas II B Kota Banjarbaru yang mendapatkan remisi, Amico menyebutkan ada terdapat 1 orang warga binaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dibebaskan.
“Tipikor ada 1 orang, dia sudah melaksanakan kewajibannya (syarat remisi), termasuk denda sudah dibayarkan,” ucapnya.
Amico menambahkan, dari 1.546 warga binaan yang mendapatkan remisi kebanyakan didominasi kasus tindak pidana umum dan narkotika. (Juwita/BBAM)