BerandaAdvetorialPemkab Banjar Kawal Percepatan PDSK Pembangunan Bendungan Riam Kiwa

Pemkab Banjar Kawal Percepatan PDSK Pembangunan Bendungan Riam Kiwa

Link, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mengawal percepatan pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dalam rencana pembangunan Bendungan Riam Kiwa berkapasitas 90,51 juta meter kubik di Kecamatan Paramasan. Wakil Bupati Banjar, Said Idrus Al Habsyie, menghadiri Rapat Koordinasi Tim Terpadu di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Usai menghadiri rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Jakarta tersebut, Said Idrus mengatakan pembangunan Bendungan Riam Kiwa tidak hanya menyangkut pembangunan infrastruktur, tetapi juga kepastian penanganan dampak sosial bagi masyarakat yang lahannya terdampak.

“Karena itu, Pemerintah Kabupaten Banjar berkomitmen untuk terus mengawal proses pendataan, identifikasi, hingga penilaian objek terdampak agar berjalan sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan hak masyarakat,” ujarnya.

Dalam rapat koordinasi yang membahas perkembangan inventarisasi dan identifikasi PDSK dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Kabupaten Banjar tersebut, Said Idrus turut didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan H Ihwansyah, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Iwan Junaidi, Kepala Dinas Pertanian Warsita, serta Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Banjar Heru Setiawan.

BACA JUGA :  Banpres Tak Kunjung Ditindaklanjuti, Pemkab Banjar Evaluasi Status Darurat Karhutla

Rakor tersebut juga melibatkan unsur pemerintah provinsi, instansi vertikal, pelaksana kegiatan, serta tim teknis terkait.

Dalam pembahasan, inventarisasi tidak hanya mencakup bidang tanah, tetapi juga tanaman tumbuh yang berada di atas lahan terdampak. Beberapa jenis tanaman yang menjadi objek pendataan dan identifikasi di lapangan antara lain sungkai, jengkol, karet, dan halaban.

Berdasarkan materi perkembangan kegiatan, total bidang tanah yang masuk dalam inventarisasi mencapai 580 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 246 bidang telah selesai diwawancarai, sedangkan 334 bidang lainnya masih masuk dalam rencana wawancara lanjutan.

Adapun daftar nominatif Tahap I yang mencakup 246 bidang telah diserahkan, dengan rincian 72 bidang areal jalan, 46 bidang areal konstruksi, dan 128 bidang areal genangan. Penyerahan daftar nominatif berikutnya direncanakan pada 9 November 2026.

BACA JUGA :  Dua Pambakal PAW Dilantik, Saidi Mansyur Ingatkan Jabatan dan Kekuasaan adalah Amanah

Selanjutnya, dari 246 bidang yang telah masuk dalam daftar nominatif Tahap I tersebut, sebanyak 75 bidang diusulkan menjadi prioritas awal untuk proses penilaian atau appraisal Tahap I. Sementara itu, 505 bidang lainnya dari total inventarisasi masih memerlukan tindak lanjut. Jumlah tersebut mencakup bidang yang masih memerlukan penyelesaian pendataan, kesiapan administrasi, serta perencanaan pelaksanaan secara bertahap.

Melalui koordinasi Tim Terpadu, setiap tahapan penanganan diharapkan dapat dilaksanakan secara tertib, mulai dari pendataan, verifikasi dan validasi, pengumuman, penanganan keberatan, hingga penilaian oleh penilai dan penetapan pemberian santunan oleh pejabat yang berwenang.

Tahapan tersebut penting agar masyarakat memiliki kesempatan untuk memastikan kebenaran data objek yang didata, menyampaikan keberatan apabila terdapat ketidaksesuaian, serta memperoleh penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui koordinasi lintas instansi dan pengawalan setiap tahapan, proses penyediaan tanah untuk pembangunan Bendungan Riam Kiwa diharapkan dapat berjalan lebih terukur, transparan, dan berkeadilan. (znd/link)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BACA JUGA