Link, Martapura – Peristiwa meninggalnya MMA (24) saat menjalani hukuman bersama ratusan pengendara mendorong kendaraan roda dua beberapa waktu lalu, prosesnya masih didalami Polda Kalsel.
Imbas dugaan tewasnya MAA (24) saat dihukum polisi mendorong motor dari kawasan Kantor Gubernur hingga ke Mapolres Banjarbaru, prosesnya masih dalam proses Propam Polda Kalsel.
Kapolda Kalimantan Selatan Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah anggota Polres Banjarbaru.
“Masih berjalan. Intinya sejak awal adanya laporan peristiwa tersebut, sampai saat ini pihak Polres Banjarbaru masih menjelani pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda,” ungkapnya, kepada Linkalimantan.com Jumat 31 Maret 2023.
Adapun untuk hasil pemeriksaan yang dilakukan propam, masih belum dapat diketahui. Alasannya karena Kadiv Propam sedang diluar daerah.
“Nanti setelah beliu datang saya akan panggil untuk mengetahui hasilnya,” ujarnya kepada sejumlah pewarta di Mapolres Kabupaten Banjar, Kamis 30 Maret 2023 malam.
Lebih tegas, Rian mengatakan, jika hasil pemeriksaan Propam didapatkan kesalahan dari anggota Polres Banjar, pasti akan ada sanksi yang dijatuhkan.
“Untuk sangsi itu sendiri apakah nanti dilakukan tindakan disiplin atau sanksi lain saya belum update. Pokoknya, nanti saya akan sampaikan,” tandasnya.
Sementara itu pada pemberitaan sebelumnya Ombudsman merasa prihatin. Dan meminta Polda Kalsel melakukan pengusutan lebih mendalam.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman mengatakan, dalam pengusutan itu nantinya akan melihat apakah ada kelalaian atau pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh mereka atau tidak.
Pemeriksaan itu memang perlu dilakukan karena dalam melakukan penertiban pihak kepolisian seharusnya memberikan tindakan yang terukur dan humanis.
“Artinya dalam hal melakukan tindakan, jangan sampai ada yang mengalami luka, apalagi meninggal dunia, karena mau bagaimanapun nyawa adalah segalanya,” ”ungkapnya, Rabu 15 Maret 2023. (oetaya/BBAM)