Link, Martapura – Hari ke 12 penerimaan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar baru hingga kini menerima 5 partai politik (Parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislative (bacaleg).
Setelah tiga parpol yang telah mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kabupaten Banjar, hingga kini menurut Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin, pihaknya kembali menerima berkas dari dua Parpol.
“tadi (Jum’at) kami menerima berkas dari dua partai yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Ummat,” ungkap Muhaimin, Jumat 12 Mei 2023.
Senada dengan itu, Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib mengatakan, sampai sejauh ini (12/5/2023), sudah ada 5 parpol yang mendaftarkan Bacalegnya di KPU Banjar dan masih menyisakan 13 partai lainnya yang belum. Sementara batas akhir penyerahan berkas Minggu 14 Mei 2023.
Dikatakan, jika nantinya pada hari terakhir penyerahan berkas ada parpol yang tidak bisa melengkapi persyaratan pendaftaran, maka akan diberikan kelonggaran selama 1 x 24 jam terhadap partai bersangkutan untuk melakukan perbaikan.
” Ada PKPU No 10 tahun 2023, seandainya ada parpol tidak bisa melengkapi keterpenuhan 30 persen perempuan atau kelebihan jumlah kouta 45 Bacaleg, maka diminta untuk memenuhi ketentuan, diberi waktu 1 kali 24 jam,” ucapnya.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Banjar Syahrudin, mengatakan, pihaknya menargetkan 6 kursi di DPRD Banjar. Sementara Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Banjar Eko Susilo targetkan 2 kursi.(oetaya/BBAM)