spot_img

SIAK Terpusat Berikan Kemudahan Pelayanan Kependudukan

Link, Martapura – Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kabupaten Banjar telah berubah dari SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat. Dengan demikian sistem pelayanan administrasi kependudukan terkoneksi di seluruh wilayah Indonesia.

Sejak Maret 2022, SIAK di Kabupaten Banjar telah berubah dari SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat. SIAK Terpusat merupakan sistem digitalisasi yang digunakan agar seluruh pelayanan administrasi kependudukan dapat terkoneksi secara daring di seluruh wilayah Republik Indonesia.

“Sehingga lebih efisien dari segi keamanan siber dan dapat memberikan pelayanan administrasi penduduk yang lebih cepat dan efisien,” jelas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah saat memimpin apel kerja gabungan lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar kembali digelar dengan petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar,  di halaman Kantor Bupati Banjar Martapura, Senin (15/5/2023) pagi.

Lebih jauh Ikhwansyah menyampaikan, beberapa informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Disdukcapil Kabupaten Banjar.

“Berdasarkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah, Disdukcapil Kabupaten Banjar memiliki fungsi pelaksanaan kebijakan dibidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi penduduk dan profil kependudukan,” ucap Ikhwansyah.

Apel kerja gabungan ini diikuti oleh pejabat eselon II, III, IV dan pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional serta jaryawan/karyawati lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar.(oetaya/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img

BERITA TERBARU