Link, Martapura – Rencana gelar ekspose kasus dugaan Korupsi Perjalanan Dinas (perjadin) oknum Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar kembali ditunda.
Proses hukum pada Kasus Dugaan Korupsi Perjadin oknum Pimpinan dan Anggota DPRD Banjar hingga kini tak kunjung ditingkatkan. Rencana ekspose hasil penyelidikan yang sedianya akan dilakukan diputuskan ditunda dengan alasan ada kesibukan.
“Rencananya ekspose kasus ini akan digelar Kamis 25 Mei 2023 ini, namun ditunda lantaran masih ada kesibukan,” ungkap Kajari Kabupaten Banjar M Bardan kepada awak media, Selasa 23 Mei 2023.
Karena padatnya agenda kami tambahnya, maka rencana ekspose ditunda.
“Salah satu kegiatan yang sedang kami lakukan saat ini adalah adanya penilaian dari Kejagung untuk penilaian internal pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi,” ungkapnya.
Adapun untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, sebenarnya bukan dari keinginan mereka, tetapi itu langsung dari Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati).
“Oleh karena itu makanya kami tunda dulu untuk ekspos, boleh sajakan ditunda,” ujarnya.
Pada pemberitaan sebelumnya diketahui Kejari Kabupaten Banjar telah memanggil Aslam selaku Sekwan DPRD Banjar.
Pamanggilan itu dilakukan terkait Kasus Dugaan Korupsi Perjadin Oknum Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Banjar. Pastinya kasus tersebut masih berkutat pada pemanggilan.
Kajari Kab Banjar Muhammad Bardan saat dikonfirmasi tak menampil berita tersebut. namun menurut dia pemanggilan itu sebenarnya sudah dilakukannya selama satu minggu yang lalu.
“Seminggu yang lalu sudah kita lakukan dan suratnya juga sudah dikirim kemarin. Namun baru hari ini mereka Sekwan datang memenuhi panggilan dari kami,” ungkapnya, kepada Lingkalimantan.com, Senin 22 Mei 2023.
Bardan menjelaskan, pemanggilan Sekwan itu dilakukan memang untuk kelanjutan pemeriksaan perkara Perjadin.
“Namun dalam pemeriksaan tadi saya belum mengetahui hasilnya,” jelasnya. (oetaya/BBAM)