spot_img

35 Anggota DPRD Banjar Terindikasi Rugikan Negara

Link, Martapura – Perkara dugaan Korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) oknum Pimpinan dan Anggota DPRd Kabupaten Banjar semakin mengerucut. Salah satunya terindikasi 35 dari 45 Anggota DPRD Banjar telah merugikan negara melalui kegiatan Perjadin.

Pemeriksaan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjar pada perkara Dugaan Korupsi Perjadin oknum Pimpinan dan Anggota DPRD Banjar telah membuahkan hasil. 35 Anggota DPRD Banjar terindikasi telah merugikan keuangan negara.

“Total jumlahnya ada 35 Anggota DPRd Banjar  yang terindakasi melakukan kerugian negara itu. Jumlah kerugiannya bervariasi. Angka paling kecil Rp 200 Ribu dan tertinggi Rp 50 juta,” jelas Kasi Pidsus Andi M. Fachry Kajari saat dikonfirmasi pewarta, Senin 12 Juni 2023.

Dijelaskannya, dari temuan Kejari Banjar total kerugian negara sebanyak Rp 486 juta. Kerugian  negara sebanyak Rp486 juta itu nantinya akan dikembalikan DPRD.

“Kemarin mereka berjanji seperti itu. Namun hingga kini para anggota DPRD belum ada satu pun yang mengembalikannya langsung ke kas daerah,” jelasnya.

Namun anehnya meski pun menyebut kas negara Fachry mengaku tidak tahu kas daerah yang mana.

Baca juga  Sehari, Karhutla Terjadi Di Enam Lokasi Di Tiga Kecamatan

“Kita belum tahu pokoknya ke kas daerah,” bebernya.

Masih terkait hal itu, Fachri menjelaskan, jika proses hukum perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.  Selain itu nilai yang didapatkan dalam kerugian negara tersebut juga kecil. Anggaran kami saja untuk menyelesaikan satu perkara Rp, 150 juta, kan tidak relevan,” jelasnya.

Berbeda jika proses hukumnya sudah di tahap penyidikan, jelasnya lebih jauh, maka tindak pidana dari perkara tersebut tidak bisa dihilangkan,” katanya.

Kendati demikian, dia menegaskan memang dalam UU No. 3 Tahun 1971 kemudian dilengkapi dalam UU No. 31 Tahun 1999 dalam Pasal 18 ayat (2). Pasal 4 UU Tipikor menyebutkan, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

“Memang benar apa yang ada di UUD, tetapi inikan kalau dilihat dari sisi politis menjadi tidak kondusif,” akunya. (oetaya/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU