spot_img

KPU Kabupaten Banjar Tetapkan DPT Kabupaten Banjar 421.577

Link, Martapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Banjar Pemilu 2024, Selasa (20/6/2023) di Ballroom Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT KPU Kabupaten Banjar sukses digelar. Tampak hadir perwakilan partai politik, Bawaslu Kabupaten Banjar, Forkopimda Kabupaten Banjar, perwakilan Lapas Anak, Lapas Perempuan, Lapas Narkotika, dan PPK dari 20 Kecamatan di se Kabupaten Banjar, KPU Kabupaten Banjar .

“KPU Kabupaten Banjar telah mencatat sebanyak 421.577 jumlah DPT untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabuoaten Banjar,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin dalam sambutannya.

Muhaimin pun berharap dengan adanya data DPT tersebut semua pihak, baik penyelenggara, peserta, dan partai politik bisa menjadikan data ini menjadi landasan buat mereka mengambil kebijakan.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Banjar Divisi Divisi Perencanaan Data dan Informasi Muslihan, mengatakan ada perubahan dari Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.

” Memang ada perubahan dari DPSHP kemarin yang jumlahnya sebanyak 422 422, hang sekarang ada pengurangan jadi berjumlah 421.577 karena adanya yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), mulai dari meninggal, dan data pemilih yang ganda,” sebutnya.

Baca juga  Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Data pemilih yang ganda, papar Muslihah dikarenakan di Kabupaten Banjar ada Lokasi Khusus (Loksus), yang mana ketika Loksus itu ada, maka otomatis akan ganda ditempat lain dan data ganda tersebut harus di TMS kan.

” Dan juga penduduk Kabupaten Banjar yang sekolah di luar negeri, dikarenakan pada tanggal 14 Februari 2024 mereka memilih diluar negeri, jadi data ditempat kita di TMS kan,” jelas Muslihah.

Muslihah menambahkan, untuk masyarakat yang belum terdaftar di DPT, masih ada kesempatan menjadi Daftar Pemilih Khusus (DPK). Yang mana DPK adalah data pemilih yang tidak terdaftar di DPT tapi memiliki KTP dan pada Pemilu bisa datang ke tps terdekat.

” DPK datang ke TPS dengan membawa KTP dan bisa dilayani diatas jam 12 siang dengan ketersediaan 2 setengah persen surat suara,” pungkasnya. (oetaya/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU