Link, Banjarbaru – Kejaksaan negeri (Kejari) Banjarbaru terus mengembangkan perkara pengadaan iPad Anggota DPRD Kota Banjarbaru. Untuk itu dua tersangka tambahan yang terlah ditetapikan kejaksaan akan segera ditahan.
Tersangka baru pengadaan iPad Anggota DPRD Kota Banjarbaru MJS dan AR akan segera ditahan. Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru Hadiyanto.
“Iya dalam minggu ini kedua tersangka atas nama MJS dan AR akan kita tahan,” ungkapnya kepada Linkalimantan.com, di ruang kerjanya Senin 28 Agustus 2023.
Penahanan itu dilakukan lantaran hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan sudah memenuhi 2 unsur.
“Jadi untuk saat ini sudah selesai tahap 1 dan dilakukan pemeriksaan lalu statusnya kini sudah P 21,” jelasnya.
Menurut mantan penyidik KPK RI ini kedua tersangka tersebut berstatus PPTK dan kontraktor yang sesungguhnya.
Dibagian lain, Hadiyanto mengisyaratkan pengembangan kasus pengadaan iPad Pro 12 patah tahun 2021 itu tak berhenti sampai disitu.
“Kami akan terus mendalami kasus ini. nanti akan diketahui hasilnya apakah tersangka akan terus bertambah atau tidak tinggal kita lihat nanti di putusan hakim lagi,” ungkapnya.
Pada pemberitaan sebelumnya tersangka tambahan kasus korupsi iPad Kejari Banjarbaru sempat lama dilakukan pengana lantaran pihak Kejaksaan masih tahap melakukan penyidikan terhadap tersangka tambahan Kasus Korupsi Pengadaan iPad DPRD Kota Banjarbaru
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa saat dikonfirmasi beralasan belum ditahannya MJS karena saat ini masih dalam tahap kelanjutan proses penyidikan di Kejari Banjarbaru.
“Memang untuk alat bukti, sudah memenuhi 2 unsur. Tetapi masih ada proses yang harus diselesaikan dahulu,” katanya.
Walaupun sudah di tetapkan sebagai tersangka ujar Essadendra menjelaskan, tetapi proses penyidikan masih tetap berjalan.
“Nah kalau sudah siap baru dilimpahkan. Masalahnya kendala kami saat ini, proses penyidikan itu belum selesai,” ungkapnya kepada Linkalimantan.com didampingi dengan rekannya Rabu 12 Juli 2023. (oetaya/BBAM)