Link, Martapura – Penyelidikan retaknya bangunannya gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Martapura 2 yang dilakukan Kejari Kabupaten Banjar masih menyisakan banyak data yang harus digali. Karena itu Kejari pun perpanjang waktu untuk melakukan penyelidikan.
Hal ini terjadi karena Kejari Kabupaten Banjar masih mengumpulkan sejumlah data dukung dokumen UPT Puskesmas Martapura 2 di Jalan Pangeran Abdurrahman, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura yang resmi beroperasi pada 19 Februari 2019 silam tersebut.
“Hingga saat ini kami sudah memanggil sebanyak 16 orang. Sedangkan 2 orang lainnya yang masih belum kita panggil, karena kita masih mengumpulkan data dukung lainnya, berupa dokumen yang masih belum kita dapatkan. Jadi, kalau kita memanggil Tim Teknis, data dukungnya harus dilengkapi terlebih dulu,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan akhir pekan tadi.
Kendati demikian, Muhammad Bardan memastikan semua hasil bahan keterangan terhadap 16 orang telah selesai dilakukan Tim Intelijen Kejari Kabupaten Banjar.
“Karena hasil dari wawancara sudah kelar, tinggal mengumpulkan data dokumennya, seperti dokumen kontrak dan lain sebagainya. Setelah lengkap, Tim Teknis dapat melakukan cek lapangan dan lain sebagainya,” ucapnya.
Selain belum memanggil Tim Teknis, Muhammad Bardan juga membenarkan bahwa satu orang yang masih belum memenuhi pemanggilan merupakan pejabat lama. Namun tak menyebutkan apakah dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten atau pejabat lama UPT Puskesmas Martapura 2.
“Karena itu penyelidikan kami perpanjang selama 30 hari, terhitung sejak Senin (25/9/2023) lalu kalau tidak salah,” tutupnya. (zainuddin/BBAM)