spot_img

Dinkes Kalsel Distribusikan Telur ke-13 Kabupaten/Kota

Link, Banjarmasin – Pemprov Kalsel melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mendistribusikan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa telur untuk anak usia 6 – 23 bulan ke-13 Kabupaten/Kota se-Kalsel ini. Kegiatan tersebut dilaksanakan rangka upaya percepatan penurunan stunting di Banua.

Target sasaran PMT protein hewani berupa 14 truk telur ini, diperuntukkan bagi 5.675 orang (28.375 kg) dan balita underweight sebanyak 6.182 orang (30.910 kg).

Paman Birin menyampaikan apresiasi kepada seluruh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Kalsel beserta mitra kerja Pemerintah Provinsi, yang berkolaborasi terus untuk
mengimplementasikan berbagai macam intervensi, agar angka stunting dapat diturunkan, khususnya melalui PMT ini.

Melalui intervensi kegiatan PMT ujarnya, diharapkan mampu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya asupan makanan bergizi anak-anak, sehingga Provinsi Kalsel dapat memiliki anak-anak yang tangguh, kuat, cerdas dan bebas stunting.

Kegiatan PMT ini perlu disertai dengan edukasi gizi dan kesehatan untuk perubahan perilaku masyarakat, misalnya dengan dukungan pemberian ASI, edukasi dan konseling pemberian makan, kebersihan serta sanitasi untuk keluarga.

Baca juga  Gubernur Sampaikan Rancangan KUPA dan PPAS 2024

“Dengan jumlah sasaran lebih dari 11 ribu balita di 13 kabupaten/kota, saya ingin agar pada saat pemberian makanan tambahan, dilakukan monitoring agar upaya yang dilakukan tepat sasaran,” pesan Birin.

Birin juga mengingatkan, agar kemudian dilakukan evaluasi sejauh mana pemberian makanan tambahan ini efektif dalam menurunkan dan mencegah prevalensi stunting.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel dr Diauddin M.Kes mengatakan, pemberian makanan tambahan protein hewani ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/1928/2022 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Stunting, dan Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting. (wahyu/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU