spot_img

Kata Iwan Bora, Kasus Dugaan Tandatangan Palsu Jangan Anggap Main-main

Link, Martapura – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) terus lakukan pengusutan terkait kasus dugaan pemalsuan tandatangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, yang telah dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjar pada, 27 April 2022 lalu.

Bahkan, pada 29 April kemarin, dua politisi Gerindra Kabupaten Banjar, Muhammad Syahrin dan Irwan Bora sudah memenuhi panggilan Satreskrim Polres Banjar untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Kami hampir dua jam menjalani pemeriksaan dari teman-teman penyidik, dengan sebanyak 23 pertanyaan yang Alhamdulillah semuanya bisa terjawab dengan baik,” ujar Irwan Bora didampingi Muhammad Syahrin.

Seperti yang diketahui bersama, papar Irwan Bora lebih jauh, pemanggilan dirinya sebagai saksi tersebut untuk menerangkan terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar dari Partai Gerindra.

“Kemarin kan tanda tangan Ketua DPRD discan tanpa seizin ketua. Pada kesempatan ini kami juga meminta teman-teman penyidik agar kasus ini betul-betul dikawal, tak terkecuali teman-teman wartawan agar kasusnya tidak gantung dan cepat diselesaikan. Sehingga, kita bisa tahu nanti siapa pelakunya,” tegas Irwan Bora.

Laporan tersebut, dikatakan Irwan Bora guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di lembaga DPRD Kabupaten Banjar guna menjaga Marwah DPRD Kabupaten Banjar.

“Jangan dianggap main-main. Dan jangan sampai di DPRD ini ada sekelompok orang yang didalamnya mempunyai visi misi tertentu dan dapat memecah belah, serta membuat gaduh di DPRD. Karena itu harus ada penyelesaiannya, jangan sampai kasusnya berlarut-larut,” ucapnya.

Baca juga  Selain Narkotika, Kejari Kabupaten Banjar Musnahkan Ribuan Lembar UPAL

Dengan begitu lanjut Irwan Bora lebih jauh, masyarakat dapat segera mengetahui siapa oknum dibelakang pemalsuan tandatangan yang berdampak berubahnya agenda kegiatan di rapat paripurna, yang salah satunya membahas tentang penetapan pimpinan Komisi IV di paripurna, setelah dilakukan pemilihan ketua di Komisi.

“Akibat tanda tangan discan tanpa izin ketua, sidang paripurna yang semula di Banmus dijadwalkan pukul 12.00 Wita, tiba-tiba diubah menjadi pukul 13.00 Wita, hingga akhirnya memicu keributan kemarin karena ada dua versi yang membenarkan lembaran Banmus, dan ada yang tidak terima,” tuturnya.

Kendati demikian, Irwan Bora pun menganggap perbedaan pendapat di DPRD murapakan hal yang biasa sebagai bentuk demokrasi asal jangan sampai lempar kursi.

“Kita pun sebenarnya menyayangkan atas kejadian tersebut. Tapi, yang namanya manusia kita tidak bisa lepas dari salah dan khilaf. Sedangkan terkait tenda tangan yang katanya terparaf atau entah sengaja terparaf itu relatif saja. Sah-sah saja kalau mereka berargumen begitu. Tapi, Kitakan negara hukum,” pungkasnya.(zai/link)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU