Link, Banjarbaru – Kajari Banjarbaru Hadiyanto gaungkan rumah restorasi justice. Perkara hukum tidak harus dilaksanakan melalui mekanisme pengadilan negara sebagaimana yang telah berlaku selama ini. Karena banyak perbuatan atau tindakan yang bersifat pidana bisa diselesaikan cukup melalui dialog dan mediasi.
“Saat ini kita (kejaksaan, red.) sedang mengarah ke sana, atau dikenal dengan istilah restorasi justice. Untuk itu kami akan mendialogkan konsep retorasi justice ini dengan Pemko Banjarbaru dengan harapan ada out put kerjasama dalam kemasan piranti hukum. Yakni diterbitkannya dokumen kerjasama restorasi justice yang tertuang peraturan daerah,” ungkap Kepala Kejasaan Negri (Kajari) Banjarbaru, Hadiyanto, kepada Linkalimantan.com.
Dipaparkannya, restorati justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Prinsipnya dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“Prinsip tata cara dan peradilan pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Hal ini untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi para pihak korban dan pelaku,” jelasnya.
Untuk itu sebut dia, dalam pelasanaannya harus melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah dan aparat hukum.
“Idealnya, setiap kelurahan ada tempat yang kami istilahkan dengan rumah restorasi. Di sanalah nantinya dijadikan pusat dalam pelasanaan restorasi justice,” katanya.
Kegiatan yang dimaksud ungkapnya, antara lain pembinaan hukum hingga dijadikan tempat dalam menyelesaikan perkara. Dengan catatan perkara yang diselesaikan melalui rumah restorasi bukanlah perkara yang sifatnya berulang.
“Maksud saya jika ada seseorang yang melakukan tindak pidana kemudian bisa diselesaikan cukup di rumah retorasi, si pelaku tidak boleh melakukan tindak pidana kembali. Nah, jika dikemudian tetap melakukan tindak pidana, ya kita proses sebagaimana yang semestinya,” katanya.
Lebih jauh dijelasannya jika proses penegakan hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana melalui pendekatan restorasi justice di Indonesia dilakukan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Disebutkan berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep keadilan restoratif atau restorative justice adalah berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan,” paparnya. (spy)