Link, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 15 pegawai yang berubah status menjadi tersangka, dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
“Para tersangka dalam kasus korupsi dan pemerasan dari Rutan Cabang KPK adalah, Kepala Rutan Achmad Fauzi (AF), Muhammad Ridwan (petugas rutan), Suharlan (petugas rutan KPK), Ramadhan Ubaidilah A (petugas rutan KPK), Mahdi Aris (petugas rutan KPK), Wardoyo (petugas rutan KPK), Muhammad Abduh (petugas rutan KPK), dan Ricky Rachmawanto (petugas rutan KPK),” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dalam kanal youtube KPK, Jumat (15/3/2024).
Kemudian tersangka lainnya tambah Asep adalah, Hengki (pegawai negeri yang dipekerjakan atau PNYD), Deden Rochendi (PNYD pengamanan), Sopian Hadi (PNYD pengamanan), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD).
“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan mulai 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan mereka dapat diperpanjang tergantung kebutuhan proses penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menjerat sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Penetapan tersangka itu berdasarkan pada hasil penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
“Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka. Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
KPK juga telah menggeledah tiga Rutan cabang KPK pada Selasa (27/2/2024). Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan rutan.
Ali menjelaskan, menjadi komitmen KPK untuk segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan rutan.
“Hal itu dibuktikan tim penyidik KPK pada (27/2/2024) telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang ada di lingkungan rutan, meliputi Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC,” ujar Ali.
Sambung Ali, dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang. “Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Ia juga menerangkan, untuk penegakan disiplin oknum pegawai secara paralel, Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya.
“Hal itu sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi,” tutupnya. (spy)