Link, Banjarbaru – Berbagai produk hukum yang berkaitan dengan aktivitas Galian C dinilai aktivis senior Anang Rosadi, hanya sebatas macam kertas. Karena menurut dia aturan tersebut hanya sangar ketika dibaca namun praktiknya tidak ada.
“Padahal di dalam aturan siapapun yang sifatnya merusak, pemerintah tegas melarang dan dieksekusi. Bukan hanya sekadar menyampaikan aturan tanpa tindakan, karena akibat yg ditimbulkan sangat berdampak bagi semua orang,” ungkapnya kepada Linkalimantan.com melalui pesan watsahpt Rabu (13/7).
Selain itu, dirinya berpendapat semua perusahaan yang tengah kedapatan melanggar aturan yang ada, harus di bkacklist tanpa kecuali.
“Sampaikan kepada semua instansi penegak hukum. Jika perlu juga sampaikan ke perbankan, agar tidak melakukan proses apapun jika misalnya itu menyangkut pengembang kewenangan pemkot,” ujarnya.
Maka dari itu tegasnya, apapun pelanggaran dan siapapun orangnya khususnya pelaku Galan C aturan tetap wajib ditegakan.
Anang Rosadi juga menyebutkan untuk permasalahan yang ada, itu tidak hanya Pemerintah setempat yang bekerja. Dewan juga harus mengambil sikap dengan fungsi kontrolnya jangan hanya diam dengan keadaan semeraut tersebut.
“Oleh karena itu dirinya meminta kepada pihak yang bersangkutan segera melakukan pemeriksaan kepemilikan lahannya. Jika tidak berkesuaian segera eksekusi. Itu baru tindakan konkrit kalau amanah yang disandang berarti harus benar benar menjalakannya, tapi kalau masih dalam tatanan keluhan-keluhan, maka itu menjadi sesuatu yang dipertanyakan apakah mereka serius menjadi pemimpin dalam semua level ataukah sekadar menjadikan gantungan hidup semata mata,” tuturnya.
Lebih jauh diucapkannya, untuk masalah yang dihadapi oleh para pejabat, instansi ataupun pemimpin di Banjarbaru itu, bukanlah perkara sulit.
Seperti diketahui, persoalan Galian C yang ada di sejumlah titik Wilayah Kota Banjarbaru mendapatkan protes. Utamanya dari kalangan LSM yang sempat menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Kalsel demi menyuarakan masalah tersebut.(oetaya/BBAM/ft:dok)