spot_img

BKPP: Terbukti Korupsi, ASN Pasti Diberhentikan

Link, Banjarbaru – Banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belakangan mondar-mandir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, membuat spekulasi mereka tengah menjalani pemeriksaan terkait sejumlah perkara yang diduga terkait dengan dugaan korupsi. Utamanya pada Perkara Dana Hibah Rp6,7 M Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banjarbaru Gustafa Yandi, kepada Linkalimantan.com Selasa (19/7) mengatakan, jika para ASN tersebut terbukti melakukan tindakan korupsi tentu saja sanksi tegas telah menanti.

“Sanksinya adalah akan diberhentikan sebagai pegawai. Itu juga setelah yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah dan keputusannya sudah inkrah di pengadilan,” ujarnya.

Namun demikian, Yandi menyarankan jika nantinya ada ASN yang berstatus tersangka ada baiknya untuk mengajukanpensiun dini terlebih dahulu.

“Saya lupa aturan persisnya seperti apa, karena saya juga di sini baru. Setahu saya yang terakhir mengajukan pensiun dini adalah mantan Sekretaris Dewan DPRD Banjarbaru. Setelah itu, sampai saat ini saya belum mengatahuinya ada atau tidaknya yang mengurus hal serupa,” ujarnya.

Baca juga  Januari 2025, Bertahap ASN Mulai Pindah Ke IKN

Dirinya menambahkan bahwa jika ingin mengetahui aturan lengkap untuk permasalahan tersebut, maka bisa menemui pihak Inspektorat Banjarbaru.

Hal senada juga ditegaskan Wartono, Wakil Wali Kota Banjarbaru.

“Kalau ada Kepala Dinas memang bersalah kedapatan korupsi, akan dihukum sesuai aturan yang berlaku. Tentunya jika terbukti korupsi diproses hukum sesuai aturan tapi juga menganut azas praduga tak bersalah,” tuturnya Senin (18/7).

Berkaca pada kasus sebelumnya, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) AY melakukan upaya pensiun dini. Namun sebelumnya yang bersangkutan terlebih dahulu mengajukan diri mundur dari jabatan sebagai Sekwan DPRD Banjarbaru.(oetaya/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU