spot_img

Kasus Perjadin DPRD Banjar Naik Kepenyelidikan

Link, Martapura – Kasus perjalanan dinas (perjadin) DPRD Banjar dipastikan naik kepenyelidikan. Kendati prosesnya masih di lingkup intelejen Kejari Martapura.

Kepastian kasus perjadin naik kepenyelidikan tersebut diungkapkan Kajari Martapura, Muhammad Bardan, SH, MH saat konfrensi pers di Aula Kejari Martapura, Kamis 21 Juli 2022.

Dijelaskannya, sebelum menaikkan kepenyelidikan, perkara tersebut sudah diproses di tahap penyidikan. Yang proses pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data yang dibutuhkan.

“Proses itu sudah sejak lama dilakukan. Setelah kami rasa cukup, kasus ini pun kami naikkan statusnya ke tahap penyelidikan. Sebagaimana ditahap penyidikan, yang memproses penyelidikannya tetap di Seksi Intelejen, jadi bukan di Seksi Pidana Khusus Kejari Martapura,” paparnya.

Sementara itu Ketua Tim Penyelidikan Kasus Mark Up Perjalanan Dinas, Indra membeberkan barang bukti berupa data Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang saat ini sudah dikumpulkannya ada sebanyak 1870.

“Kami tidak bisa membeberkan terlalu ditail masalah ini, karena jika membuka semuanya tentu itu akan menghambat gerak kami,” sebutnya.

Sedangkan Kasi Intel Kejari Martapura Fajar Gigih Wibowo menambahkan, apbila sebelumnya pemanggila sifatnya meminta klarifikasi yang tak mengikat ungkapnya, maka bila sudah naik kepenyelidikan pihaknya akan memanggil dan keterangan tertulis.

Baca juga  Pembangunan Bendungan Riam Kiwa Terimbas Moratorium

“Hasil keterangganya ditandatangani mirip BAP. Pemanggilan itu sendiri bersifat kuat dan bisa mengandung upaya paksa,” jelas Fajar.

Seperti diketahui, perkara Perjadin DPRD Banjar yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar bermula dari laporan Lembaga Sawada Masyarakat (LSM) Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) di Kalimantan Selatan. Nah sejak laporan yang disampaikan Mei 2022 lalu hingga kini keseriusan penegak hukum dalam menuntaskannya diragukan.

LSM KPK-APP sebelumnya telah melakukan audensi ke Kejari Martapura yang diterima Kajari Martapura Muhammad Bardan didampingi Fajar Gigih Wibowo selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelijen.

“Kita malu melihat perilaku korup yang dilakukan oknum-oknum di DPRD Kabupaten Banjar yang tidak berkaca dari kasus perjalanan dinas anggota DPRD periode 2014-201. Bahkan, berdasarkan informasi dari internal dewan sendiri, yakni yang dibeberkan oleh Irwan Bora, bahwa telah terjadi manipulasi, mark up terkait kegiatan perjalanan dinas keluar daerah di DPRD Kabupaten Banjar,” ujar Aliansyah kala itu. (oetaya/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU