Link, Jakarta – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kini tengah melaksankaan persiapan akhir penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penghargaan dan Pengakuan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PP ini merupakan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. UU ini salah satunya mengamanatkan mengenai pengaturan mengenai jaminan pensiun dan hari tua.
“Masih dalam pembahasan, tetapi aturan itu tak lama lagi akan selesai,” ungkap Mentri PANRB Abdullah Azwar Anas, seperti dilansir CNBCIndonesia, Jakarta, Selasa, (30/7/2024).
Aturan yang dimaksud Anas adalah Rancangan PP tentang Penghargaan dan Pengakuan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PP ini merupakan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. UU ini salah satunya mengamanatkan mengenai pengaturan mengenai jaminan pensiun dan hari tua.
Pasal 22 Ayat (1) UU tersebut menyebut jaminan pensiun dan jaminan hari tua mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
Sementara, Ayat (4) Pasal 22 juga menyebutkan sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.
“Ini kita lagi beresin RPP-nya, kita sedang bicarakan secara komprehensif tentang skema soal pensiun, begitu juga soal tunjangan dan lain-lain,” kata dia.
Meski demikian, Anas masih enggan membocorkan perubahan skema pensiun yang akan diatur pemerintah. “Kami belum selesai,” katanya.
Sebelumnya, rencana pemerintah merombak skema pensiun sudah tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Dokumen tersebut merupakan acuan yang akan dipakai dalam penyusunan APBN pertama pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Perlu diketahui, saat ini pemerintah menerapkan skema pembiayaan dengan skema pay-as-you-go. Dalam skema ini, anggaran untuk membayarkan berasal dari APBN. Pemerintah menganggap sistem ini berpotensi meningkatkan risiko fiskal di masa mendatang.
Risiko itu muncul karena tren penuaan penduduk atau aging population yang terus berlanjut. Ketika semakin banyak jumlah pensiunan PNS, berarti anggaran belanja pegawai bagi pensiun akan ikut membengkak.
Pada 2022 saja, pemerintah sudah memperkirakan dalam jangka menengah-panjang, jumlah anggaran yang harus dipakai untuk membayar pensiun ASN mencapai Rp 2.800 triliun.
Selain itu, pemerintah memandang sistem pembayaran berbasis gaji pokok terlalu kecil bagi PNS di era yang sekarang. Penurunan nilai manfaat bagi pensiunan PNS paling mencolok untuk mereka yang terakhir menjabat sebagai eselon 1. (spy)