Rabu, Juni 18, 2025
BerandaHeadlineDPS Pilkada Sudah Bisa Diakses Masyarakat Kabupaten Banjar

DPS Pilkada Sudah Bisa Diakses Masyarakat Kabupaten Banjar

Link, Martapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar mengajak masyarakat, untuk mencermati dan memberikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KPU selama masa tanggapan dan masukan masyarakat berlangsung.

“Kini masyarakat sudah dapat mengakses 426.245 jumlah DPS Pilkada hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang telah ditetapkan KPU pada 11 Agustus 2024 lalu,” ujar Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Banjar M Ridha, Minggu (18/8/2024).

Diktakan Ridha, hasil jumlah DPS yang ditetapkan KPU Kabupaten Banjar dapat diakses masyarakat pada papan pengumuman DPS yang terpampang di setiap kantor kelurahan dan desa masing-masing, serta di tempat-tempat strategis.

KPU Kabupaten Banjar mengajak masyarakat untuk mencermati dan memberikan tanggapan terhadap DPS Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KPU selama masa tanggapan dan masukan masyarakat berlangsung, yakni selama sepuluh hari terhitung sejak 18 hingga 27 Agustus 2024.

“Masa tanggapan dan masukan masyarakat berlangsung selama sepuluh hari terhitung sejak 18 hingga 27 Agustus 2024 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS),” ujar M Ridha.

Proses pencermatan DPS Pilkada pada masa tanggapan dan masukan, lanjut Ridha tidak hanya dilakukan masyarakat. Namun juga dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tim pemenangan, serta pihak berkepentingan lainnya.

BACA JUGA :  Dukung ELH Pada Pilkada 2024, Gerindra Serahkan SK Rekomendasi 

“Pemilih yang memenuhi syarat dan tidak termuat dalam DPS, pada masa tanggapan dan masukan ini dapat dimasukan PPS kedalam daftar. Begitu juga bagi mereka yang ternyata Tidak Memenuhi Syarat (TMS), PPS akan mencoret nama yang masuk dalam daftar,” beber Ridha.

Penyebab masyarakat TMS yang telah masuk dalam daftar, papar Ridha lebih jauh, diantaranya karena telah meninggal dunia, pemilih ganda, pindah domisili atau berubah status.

“Selama masa pengumuman DPS, masyarakat juga bisa mengoreksi identitas daftar pemilih. Masukan masyarakat harus ditindaklanjuti oleh PPS dan dilakukan perbaikan,” ucapnya.

Bahkan, lanjut Ridha menambahkan, KPU Kabupaten Banjar telah menginstruksikan kepada seluruh PPS untuk membuat Posko Pelayanan Pemilih sejak DPS diumumkan hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Serta menekankan komunikasi, koordinasi dengan jajaran pengawas, dan akan melakukan uji publik terhadap DPS di seluruh desa/kelurahan dengan mengundang pemilih, baik kepala keluarga, tokoh masyarakat tak terkecuali RT/RW. (zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img

BERITA POPULER