Jumat, September 20, 2024
BerandaHeadlineTegas! KPU Laksanakan Putusan MK soal Pilkada

Tegas! KPU Laksanakan Putusan MK soal Pilkada

Link, Banjarbaru – Setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada sempat menimbulkan kekacauan politik, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tegas memastikan akan melaksanakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan perubahan norma dalam UU Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

“Tidak ada perubahan sikap dari KPU dibandingkan yang disampaikan pada 20 Agustus 2024 kemarin usai putusan MK terkait UU Pilkada terbit. Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK,” kata Mochammad Afifuddin dengan tegas dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Lebih lanjut, Afif mengaku, pihaknya perlu menempuh konsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk Undang-Undang (pemerintah dan DPR. Namun, Afif menegaskan, konsultasi itu hanya berbentuk tertib prosedur.

“Kenapa konsultasi? kami punya pengalaman ada putusan MK dalam proses Pilpres 2024, putusan 90 yang saat itu dalam perjalannya. Kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan lantara satu hal lainnya,” ucap Afif.

Baca juga  KPU Banjar Ajukan Anggaran Pilkada

Diketahui, permintaan konsultasi terkait tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi soal UU Pilkada 2024 sudah dilayangkan sejak Rabu (21/8/2024). Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 nanti.

Seperti diberitakan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah yang melakukan revisi UU Pilkada dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada, berbuntut aksi demontrasi mahasiswa hingga buruh.

Para mahasiswa dan buruh melakukan unjuk rasa terkait putusan MK soal Pilkada. Mereka turut membawa spanduk dalam aksi yang digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Adapun tuntutan disampaikan yakni meminta DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Sedangkan, tuntutan kedua mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus segera mengeluarkan Peraturan KPU sesuai Putusan MK Nomor 60. (spy)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER