spot_img

Tidak Sesuai Aturan, PKL Di Landasan Ulin Dibongkar

Link, Banjarbaru – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru dibantu TNI-Polri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kelurahan Landasan Ulin Timur, melakukan pembongkaran warung pedagang kaki lima (PKL) di Jalan A. Yani Kilometer 27, Landasan Ulin, Banjarbaru, pada Senin (5/9/2022).

Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan, tetap harus melakukan pembongkaran warung PKL yang selama ini berjualan di bahu jalan A. Yani, karena telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014.

“Pembongkaran tersebut beberapa kali mengalami penundaan, karena kami memberikan kesempatan pada pedagang untuk mencari nafkah. Sedangkan dalam perda, mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk berjualan di sepanjang bahu jalan di Banjarbaru, dan hari ini adalah batas terakhir untuk penertiban,” tuturnya.

Dari 14 warung yang dieksekusi, beberapa di antaranya sudah dirapikan oleh pedagang sendiri.

“Pada tanggal 4 September adalah batas akhir mereka merapikan sendiri dan hari ini 5 September 2022 kami melakukan pembongkaran. Alhamdulillah pedagangnya kooperatif jadi tidak terlalu banyak kami selesaikan,” ucapnya.

Dikatakan Dayat sapaan akrabnya, terkait solusi untuk para pedagang yang warungnya di bongkar, pihaknya tidak sampai untuk memberikan solusi, termasuk menentukan lokasi baru  untuk berjualan. Karena bukan kebijakan mereka.

Baca juga  PKL Batuah Keluhkan Tarif Retribusi Rp15 Ribu Per Hari

“Barang-barang milik warung PKL  yang masih bisa dipakai dapat diambil, namun apabila sudah tidak bermanfaat akan kami bawa ke TPA,” ucapnya.

Sementara itu, Lurah Landasan Ulin Timur, Nina Marlina mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para PKL, bahwa Jalan A. Yani merupakan jalur cepat.

“Mau tidak mau, warung PKL disini harus dibongkar. Selain itu, kebersihan dan keamanan tempat di warung PKL ini, juga dikeluhkan oleh warga. Kalau untuk lokasi di sini sangat rawan. Karena parkir pengunjung otomatis mengganggu pengguna jalan raya,” tuturnya.

Mengenai lokasi pindah PKL tersebut Nina meminta kepada para pedagang untuk langsung menghubungi Dinas Perdagangan.

“Jadi Dinas perdagangan yang memiliki wewenang untuk mencarikan solusi atau lokasi PKL yang baru,” ucapnya.

Disisi lain, PKL Wahyu menyampaikan, Sementara menunggu solusi dan keputusan lokasi baru dirinya mengaku tidak berjualan dulu.

“Setelah ini saya tidak tau. Kira-kira nganggur dulu sembari menunggu tempat pindah baru,” tuturnya. (Juwita/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img

BERITA TERBARU