Jumat, Maret 29, 2024

PKL Batuah Keluhkan Tarif Retribusi Rp15 Ribu Per Hari

Link, Martapura – Pedagang Kaki Lima (PKL) di lingkungan Pasar Batuah Martapura keluhkan tingginya tarif retribusi harian. Dimana Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar mematok tarif Rp15.000 saban harinya.

PKL Pasar Batuah Martapura mengeluh. Perkaranya soal beredarnya surat yang dilayangkan PKL ke Perumda PBB Kabupaten Banjar yang isinya soal tarif Rp15.000 per hari.

Atas dasar itulah mereka menghadap manajemen Perumda PBB Kabupaten Banjar. Tujuannya memprotes tariff baru tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 16/2019.

Di mana dalam perda itu, ditetapkan tarif retribusi saban harinya hanya sebesar Rp5.000 terdiri dari Rp2.000 untuk tarif kebersihan, Rp1.000 untuk tarif ketertiban, serta jasa fasilitas pedagang Rp2.000.

Usai menggelar pertemuan dengan puluhan PKL Pasar Batuah di lantai II Aula kantor Perumda. Direktur PBB Kabupaten Banjar, Rusdiansyah mengaku tidak mengetahui tentang adanya pungutan retribusi diluar ketentuan tersebut.

“Jelasnya, tariff itu bukan kami yang menentukan. Karena selama ini besaran tarif untuk pedagang di lingkungan pasar masih berdasarkan Perbup Kabupaten Banjar Nomor 16/2019 hanya sebesar Rp5.000 ,” ujarnya kepada sejumlah awak media.

Atas keluhan tersebut, Rusdiansyah menyarankan agar para PKL Pasar Batuah Martapura melaporkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga  Ribuan Jamaah Haul Guru Supian Padati Keraton Martapura

“Sehingga, apa yang menjadi harapan Perumda PBB bersama PKL, khususnya yang merasa dirugikan dapat difasilitasi APH untuk melakukan upaya selanjutnya,” sebutnya.

Sedangkan pungutan sebesar Rp15.000 itu paparnya, kemungkinan dilakukan petugas dari pihak ketiga.

“Perumda PBB bersama pihak ketiga sebenarnya sudah membuat kesepakatan, baik terkait nilai kontrak, dan pungutan retribusi harus sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada Perbup. Jadi kami tidak pernah memungut di luar ketentuan,” akunya.

Usai menerima saran tersebut, salah satu perwakilan PKL Pasar Batuah Martapura, yakni Syukri akan mendiskusikannya terlebih dulu bersama PKL Pasar Batuah Martapura.

“Kami akan diskusikan terlebih dulu bersama kawan-kawan PKL Pasar Batuah Martapura, apakah kasus ini akan dilanjutkan ke APH atau seperti apa nantinya. Yang jelas, kedatangan kami kesini agar difasilitasi Perumda PBB terkait adanya retribusi di luar ketentuan ini,” ucapnya.

Menganggap hasil pertemuan tersebut tak mendapatkan solusi, Syukri pun akan kembali mengadukan persoalan retribusi ke DPRD Kabupaten Banjar.

“Karena belum ada kepastian, kita akan menyampaikan permasalahan ini ke DPRD Kabupaten Banjar,” pungkasnya.(zainuddin/BBAM)

TERPOPULER