Link, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Ia akan diperiksa terkait dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Situbondo.
Selain, Karna, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap, Eko Prionggo Jati (PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (16/1/2025).
Sebelumnya, Karna mangkir ketika dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus alokasi dana PEN di Pemkab Situbondo. Karna berasalan dirinya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan persiapan dalam pemilihan kepala daerah.
Sementara, Eko Prionggo selaku Kadis PUPR Situbondo yang juga tersangka dalam kasus ini ikut mangkir dengan alasan sakit. “Tersangka 1 tak hadir karena dalam persiapan Pilkada, Tersangka 2 meminta penjadualan ulang karena Sakit,” kata Tessa Mahardhika, Jumat (9/11/2024).
Dalam kasus ini Karna sendiri mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan Praperadilan diajukan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (sumber: rri.co.id).