Link, Kalimantan – Guna terciptanya sistem manajemen dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi yang baik, Kementerian PUPR mengganti Permen PU no. 21/prt/m/2019.
PLT Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan mengatakan, itu juga dilakukan mereka, lantaran aturan yang terdahulu masih tidak terlalu detail dan rinci.
Dirinya melanjutkan adapun aturan baru yang menggantikan itu yakni Permen PU no. 21/prt/m/2019.
“Aturan itu berisi tentang pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK),” ungkap PLT Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan kepada Linkalimantan.com 25 Agustus 2022.
Dirinya membeberkan aturan ini juga sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi terutama untuk mendukung standar keamanan dan keselamatan para pekerja jasa konstruksi.
“Aturan yang baru itu juga sudah kami sosialisasikan pada 25 Agustu 2022, bebernya.
Dirinya berharap, dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan yang dapat diimplementasikan pada kegiatan infrastruktur dan memberikan contoh pelaksanaan konstruksi yang baik kepada rekan- rekan dilokasi tempat kerja.
“Mudah-mudahan apa yang kami sampaiakan dapat terealisasi dengan baik dan benar,” akhirnya.(oetaya/BBAM)