Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHeadlineIPW Minta Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dilanjutkan

IPW Minta Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dilanjutkan

Link, Banjarbaru – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dihentikan Polres Banjarbaru, kini jadi perhatian Indonesia Police Watch (IPW). Bahkan lembaga tersebut minta proses hukum yang telah dihentikan tersebut untuk dilanjutkan.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso sebagaimana dilansir KBK.News menilai kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur adalah kasus materil dan bukan delik aduan. Sehingga kasus tidak bisa dihentikan karena dicabutnya laporan atau adanya perdamaian.

“Karena itu IPW mendesak agar Kapolres Banjarbaru melanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku. Kalau pun ada perdamaian atau pencabutan laporan itu akan menjadi pertimbangan hakim di pengadilan,” tegas Sugeng, Senin (3/2/2025).

Pada kesempatan ini Sugeng mengingatkan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit telah memerintahkan, bahwa seluruh satuan kerja Polri hingga ketingkat Polres untuk memproses hukum semua kasus, apalagi pelecehan seksual terhadap anak. Terlebih lagi pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan telah menjadi sorotan masyarakat, hingga tokoh agama atau para ulama di daerah.

Baca juga  Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Melibatkan Pengusaha Tambang Berpotensi Berlanjut?

“Kasus ini sudah menjadi sorotan masyarakat seperti tokoh agama dan juga para ulama. Karena itu harus diproses hukum agar kasus serupa tidak terjadi lagi dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” bebernya.

Seperti diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang melibatkan anak di bawah telah menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan laporan dari orang tua korban kasus yang menjadikan salah seorang pengusaha tambang batu bara sebagai terlapor ini, kemudian telah diproses di Sat Reskrim Polres Banjarbaru.

Namun akhirnya proses dihentikan. Selain tidak cukup bukti, korban bersama pihak keluarga telah berdamai dan mencabut laporan serta tidak bersedia bersaksi.

Dihentikannya proses penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono kepada sejumlah pewarta di ruang kerjanya. Pada kesempatan tersebut disampaikan, bahwa Polres Banjarbaru telah 2 kali mengirim undangan kepada terduga pelaku untuk dimintai keterangannya, namun tidak pernah datang ke Polres Banjarbaru. (spy)

BERITA TERKAIT
spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER