Kamis, Maret 20, 2025
BerandaHeadlineKoalisi LSM Kalsel Bawa Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur ke...

Koalisi LSM Kalsel Bawa Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur ke Mapolda

Link, Banjarbaru – Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat Kalimantan Selatan (LSM Kalsel) berencana membawa tiga persoalan hukum yang ada di Kota Banjarbaru ke Mapolda Kalsel. Diantaranya kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang telah dihentikan Polresta Banjarbaru.

“Insya-Allah Senin (10/2) kami Koalisi LSM Kalsel akan menyampaikan persoalan-persoalan tersebut ke Mapolda Kalsel,” ungkap Badrul in Sanusi SH MH dari Parlemen Jalanan, usai urun rembuk koalisi LSM Kalsel , Jumat (7/2/2025) malam di Markas BASA Jalan Mistar Cokrokusumo Kota Banjarbaru

Selain Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pada Anak di Bawah Umur beber Badrul, permasalahan lain yang disorot, adalah perihal lingkungan yang mengakibatkan terjadinya banjir. Kemudian aktivitas angkutan tambang batubara yang menggunakan fasilitas jalan negara.

“Dua persoalan ini tak kalah penting, apalagi dampaknya berakibat pada kerugian orang banyak,” kata salah seorang penggagas urun rembuk LSM Kalsel ini.

Lebih jauh tokoh LSM yang juga advokad ini menegaskan, khusus Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pada Anak di Bawah Umur yang melibatkan salah seorang pengusaha tambang batubara sebagai terlapor pihaknya juga akan menyampaikan ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI dan Komnas HAM.

“Masalah ini bagi kami sangat serius, karena menyangkut masa depan anak supaya ditindaklanjuti. Kami harapkan juga tidak terjadi lagi kasus asusila demikian,” ucapnya.

Karena menurutnya, penghentian kasus ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sedangkan tindak kekerasan seksual terhadap anak adalah delik biasa yang tidak dapat dihentikan meskipun ada perdamaian.

“Undang Undang Perlindungan Anak sudah jelas. Tidak ada ruang untuk perdamaian dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Penghentian kasus ini menciderai keadilan, ini menyangkut masa depan korban dan integritas penegakan hukum kita,” tambah Aliansyah yang juga Direktur LSM Sekutu.

Diketahui, urun rembuk banua oleh aktivis koalisi banua itu tak hanya datang dari Banjarbaru dan Banjarmasin, namun dari beberapa pelosok daerah seperti Kabupaten Tanah Laut malah ada juga dari Samarinda (Kaltim) memenuhi Markas Hukum BASA & REKAN Jalan Mistar Cokro Kusumo Nomor 79 Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Jumat (7/2/2025) malam. (spy)

BERITA TERKAIT
spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER