Minggu, Oktober 26, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineUPPD Samsat Kotabaru Harap Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Dengan Baik

UPPD Samsat Kotabaru Harap Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Dengan Baik

Link, Kotabaru- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPPD Samsat Kabupaten Kotabaru, diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik. Program ini berjalan sejak 4 Agustus 2025 hingga 31 Desember 2025 mendatang, disamping itu juga terdapat program Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025.

Tentunya, program ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor, karena memberikan pembebasan seluruh tunggakan dan denda keterlambatan membayar pajak. Para wajib pajak yang memiliki tunggakan 2,3,4 hingga 5 tahun keatas hanya perlu membayar pajak kendaraan di tahun berjalan saja.

Selain itu, UPPD Samsat Kotabaru juga memberikan Diskon PKB sebesar 25 persen serta Diskon BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar 34,17 persen yang berlaku dari tanggal 30 Juni sampai dengan 31 Desember 2025.

Ini juga bertujuan meringankan beban masyarakat, sekaligus memperbaiki validitas data kendaraan bermotor di daerah.

Sedangkan, untuk program Gebyar Panutan Pajak Berkendaraan Bermotor 2025 ini sebagai bentuk penghargaan terhadap kepatuhan wajib pajak daerah. Dimana, Pemprov Kalsel akan mengadakan undian berhadiah yang dikhususkan untuk kendaraan berplat DA (Kalsel) di bulan Desember mendatang .

Untuk Kabupaten Kotabaru sendiri undian Gebyar Panutan Pajak dari hasil cost sharing dengan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini Bapenda, akan mengadakan undian hadiah di bulan November mendatang dengan hadiah utama 2 unit Sepeda Motor, TV, Kulkas , dan hadiah hiburan lainnya.

Sementara itu, Plt. Kepala UPPD Kotabaru Ahmad Fauz, mengatakan, bahwa program pemutihan ini diberlakukan dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selain program pemutihan ini, UPPD Samsat juga memiliki layanan “jemput antar”. Layanan ini adalah layanan unggulan yang ada di UPPD Samsat Kotabaru, yang bertujuan memberikan kemudahan para wajib pajak dalam membayar pajak tanpa harus pergi ke kantor samsat,” jelasnya, Selasa (21/10/2025).

Ia juga menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Kotabaru khususnya, agar memanfaatkan momen pemutihan pajak ini. Karena kebijakan keringanan ini hanya berlaku sampai akhir Desember, dan diharapkan kedepannya semua wajib pajak bisa lebih tertib dalam memenuhi kewajibannya.

Ia juga menyampaikan, dalam rangka mendukung program tersebut, UPPD Samsat Kotabaru juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dengan petugas membagikan brosur-brosur di Mini Market, Pasar Kemakmuran dan Kantor-Kantor Dinas, serta memberikan penjelasan terkait tata cara pemanfaatan program pemutihan, menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat seputar pajak kendaraan. (tri/medcenktb)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU