Link, Martapura – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 telah dievaluasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar tidak diperkenankan menambah alokasi anggaran Belanja Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi DPRD, tak terkecuali untuk kegiatan Perjalanan Dinas (Perjadin).
Hal tersebut berdasarkan Rekapitulasi Draf Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) tentang hasil evaluasi Raperda Perubahan APBD 2026. Dalam evaluasi tersebut, Pemkab Banjar diminta merasionalisasi anggaran dan kembali memperhatikan efektivitas penggunaannya.
Dari beberapa poin yang perlu dievaluasi, salah satunya Pemkab Banjar tidak diperkenankan melakukan penambahan alokasi anggaran Belanja Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi DPRD apabila penentuan besarannya telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kepatutan serta tidak diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati.
Begitu juga dengan anggaran belanja Perjadin, baik dalam kota, paket meeting luar kota, maupun perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD, yang harus dirasionalkan dan dialihkan untuk mendanai program, kegiatan, dan subkegiatan prioritas dengan tetap memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan, dan kewajaran, serta penghematan penggunaan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan nyata masing-masing kegiatan.
Pelaksanaannya pun harus dilakukan secara selektif. Frekuensi, jumlah hari, dan jumlah orang dibatasi dengan memperhatikan ketersediaan anggaran serta target kinerja dari perjalanan dinas.
Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banjar langsung menggelar rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari, dan dihadiri dua unsur pimpinan lainnya pada Kamis (24/9/2026).
“Kawan-kawan di DPRD bersama Pemkab Banjar tadi sudah menyepakati untuk melakukan efisiensi lagi sejumlah pos anggaran, termasuk perjalanan dinas,” ujarnya.
Tak terkecuali belanja pegawai, lanjut Rizanie Anshari, juga menjadi perhatian karena persentasenya masih berada di atas batas yang ditentukan.
“Setiap tahun akan dimaksimalkan, anggaran untuk belanja pegawai ini harus dirasionalkan sesuai ketentuan. Begitu juga terkait dengan pemberian hibah, harus dilakukan evaluasi, terutama dari sisi efektivitas, pelaksanaan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dalam rapat Banggar tersebut, DPRD juga meminta Pemkab Banjar merasionalkan sejumlah belanja operasional, seperti alat tulis kantor (ATK), makanan dan minuman, serta jamuan. Selain itu, kegiatan yang bersifat seremonial juga diminta dibatasi sesuai hasil evaluasi Gubernur sebagai upaya memperkuat efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD 2026. (znd/link)







