Link, Banjarbaru – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan ini diberikan terhadap kasus pencurian dari Kejaksaan Negeri Tapin, Kalimantan Selatan.
Menurut Asep Nana Mulyana perkara tersebut telah memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif. Ia menyebut keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan pengakuan tersangka dan adanya perdamaian dengan korban.
“Perkara yang diselesaikan atas nama Tersangka Herman bin Saberan dari Kejari Tapin. Tersangka telah melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” kata Jampidum, Selasa (28/10/2025) sebagaimana dilansir RRI.co.id.
Asep menjelaskan kronologi peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 12 Agustus 2025 sekitar pukul 06.30 WITA. Saat itu, tersangka melintas di depan kios milik korban bernama Arif Rahman dan berniat mengambil rokok di dalam kios tersebut.
“Tersangka melintas di depan kios Korban Arif Rahman dan berniat mengambil rokok di dalam kios tersebut,” ujarnya.
Tersangka kemudian mengambil rokok dan uang tunai sebesar Rp200 ribu sebelum meninggalkan lokasi kejadian. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,8 juta dan melaporkannya ke pihak berwenang.
Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Kejari Tapin Arya Wicaksana menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Proses ini dilakukan setelah dilakukan mediasi antara tersangka dan korban dengan hasil damai.
“Tersangka mengakui perbuatannya serta meminta maaf kepada korban dan dimaafkan. Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan,” ujarnya.
Setelah kesepakatan perdamaian tercapai, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tyas Widiarto mendukung penghentian penuntutan. Ia kemudian mengajukan permohonan persetujuan ke Jampidum untuk mengesahkan proses penyelesaian perkara tersebut.
“Permohonan tersebut disetujui pada Selasa 28 Oktober 2025,” katanya mengakhiri.



