Link, Martapura- Memiliki peran vital dalam perekonomian daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar godok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro.
Dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Agus Maulana dan dihadiri eksekutif dan anggota legislatif pada Rabu (25/2/2026) pukul 22.46 Wita.
Selain memberikan apresiasi dan dukungan atas inisiatif penyusunan Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro. Juru bicara (Jubir) sekaligus Ketua Fraksi Bintang Demokrat Sejahtera, Sayyid Abu Bakar Bahasyim juga menyampaikan bahwa fraksinya menilai Raperda tersebut merupakan langkah strategis yang muncul di waktu yang tepat.
“Mengingat Koperasi dan pelaku Usaha Mikro memiliki peran vital dalam perekonomian daerah, utamanya dalam menyerap ketenagakerjaan sebagai penggerak ekonomi kerakyatan,” ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Banjar ini berharap, keberadaan Raperda sebagai payung hukum yang kuat tersebut dapat menjawab berbagai persoalan mendasar yang selama ini tengah dihadapi pelaku usaha koperasi dan usaha mikro, diantaranya; keterbatasan akses permodalan, pemasaran, dan penguatan kelembagaan.
“Fraksi kami merekomendasikan agar implementasi Raperda dapat benar-benar dirasakan masyarakat luas manfaatnya, dan kami mendorong Pemerintah daerah (Pemda) untuk menyiapkan aturan dan pelaksanaan mekanismenya yang jelas, transparan, akuntabel, serta memastikan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD untuk mendukung program pemberdayaan,” ucap Wakil Ketua Komisi IV DPRD yang menekankan pentingnya dilakukan sosialisasi yang masif kepada seluruh pemangku kepentingan agar arah kebijakannya dapat dipahami.
Catatan serupa juga disampaikan Jubir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hermani, dan menegaskan agar Raperda tersebut mampu memberikan jaminan terhadap pengelolaan perekonomian rakyat, melindungi, mengayomi, serta memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Meski sudah ada Undang – Undang (UU) tentang Koperasi dan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukumnya.
“Sehingga kesejahteraan dapat terwujud, bahkan dampaknya dapat membuka lapangan kerja yang lebih luas. Jadi harus mampu berperan sebagai regulasi yang mendukung,” katanya.
Kedepan, lanjut anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banjar ini lebih jauh, para pelaku UMKM diharapkan mampu mensejajarkan produknya di pasar ritel modern hingga dapat membangun kemitraan dengan perusahaan-perusahaan.
“Dengan upaya serius meningkatkan pemberdayaan Koperasi dan UMKM menjadi satu solusi untuk menjawab berbagai isu perekonomian negara, seperti program mengentaskan kemiskinan hingga meningkatkan taraf perekonomian masyarakat pada umumnya,” pungkasnya.(zainuddin/link)

