Link, Banjarbaru – Atasi persoalan limbah pada salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Banjarbaru sebagai dapur pusat pengolahan dan pendistribusian program Makan Bergizi Gratis (MBG), Komisi I DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (3/2/2026)
Dalam RDP tersebut Komisi I DPRD Kota Banjarbaru menghadirkan mitra SPPG Kunia, koordinator wilayah SPPG, dan warga, guna menanggulangi adanya persoalan limbah dari aktifitas dapur program MBG yang dikeluhkan warga.
Hasilnya, Komisi I DPRD Kota Banjarbaru diketuai Ririk Sumari ini merekomensasikan, dapur SPPG Kurnia direlokasi, alias dipindahkan. Dikatakan Ririk, dari hasil peninjauan lokasi dan pembahasan saat DP, dapur SPPG Kurnia sudah tidak layak jadi lokasi pengolahan makanan dalam jumlah besar. “Sehari memproduksi 3.000 porsi,” ujarnya.
Tentang rekomendasi relokasi, diakui Ririk tidak dapat dilakukan seketika. Karena pemindahan dapur perlu kesiapan dana dan waktu dari pihak mitra SPPG. “Tidak serta merta dipindah. Perlu proses, termasuk mencari lokasi baru yang harus tetap di wilayah Kecamatan Liang Anggang,” kata Ririk.
Menambahkan Ririk, Sekretaris Komisi I, Mardiana mengatakan, mitra SPPG Kurnia meminta waktu merelokasi dapur hingga Agustus 2026. Salah satu alasannya, masih terikat kontrak sewa lokasi saat ini.
“Artinya, sejak Februari ini, kurang lebih enam bulan ke depan mereka mulai mencari tempat yang baru sekaligus mempersiapkan pendanaan untuk relokasi,” kata Mardiana. (znd/link)


