Link, Martapura – Perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Banjar yang telah bergulir sejak April 2022 lalu, hingga kini tak kunjung jelas. Polisi beralibi prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan.
Perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, hingga saat ini belum ada kejelasan. Indikasinya pihak kepolisian tak kunjung menetapkan tersangka terkait perkara tersebut. Statusnya masih dalam tahap pemeriksaan
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan mengatakan, alasan pihaknya belum menetapkan tersangka lantaran masih proses pemeriksaan.
“Memang perkara ini sudah ada hasil dari ahli pidana hukum, namun belum bisa disampaikan lantaran harus kembali memeriksa dua orang saksi lagi,” ungkapnya kepada Linkalinantan.com Rabu 16 November 2022
Di bagian lain, Manaan mengatakan, Surat Pemberitahuan Dalam Penyelidikan (SPDP), sudah diserahkan pihaknya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
“SPDP ini sudah diberikan kepada kejaksaan beberapa waktu yang lalu,” jelasnya
Manaan menegaskan bahwa, perkara ini akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
” Saya pastikan perkara ini pasti terus berlanjut,” pungkasnya.
Proses hukum terhadap perkara dugaan pemalsuan tandatangan Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi terus berproses. Lebih dari itu, Kejari Kabupaten Banjar mengakui sudah menerima SPDP perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan, SH., MH mengatakan, kapan masuknya SPDP tersebut dirinya tidak mengetahui secara pasti.
“Namun SPDP tersebut sudah kami terima,” ungkapnya kepada Linkalaimantan.com usai mengikuti acara Kunjungan Kapolda Kalsel di Polres Banjar, Selasa 15 November 2022.
Bardan membeberkan bahwa jika ingin lebih tau masalah tersebut, pewarta bisa langsung tanyakan kepada Kasi Pidana Umum. (oetaya/BBAM)