Rabu, April 17, 2024

Bela Epni, LBH HAMI Kalsel Sambangi Polresta Banjarbaru

Link, Banjarbaru – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI)  Kalimantan Selatan, berbondong-bondong sambangi Polresta Banjarbaru. Tujuannya  meminta klarifikasi atas pelaporan klien meraka selaku korban pengeroyokan.

 

LBH HAMI  Kalimantan Selatan berbondong-bondong sambangi Polres Banjarbaru. Mereka meminta klarifikasi atas pelaporan dari klien meraka selaku korban pengeroyokan atas Epni yang terjadi pada Jumat 21 Oktober 2022 lalu.

 

Ketua LBH HAMI Kalimantan Selatan Jeffri Halim selaku kuasa hukum korban mengatakan, klarifikasi itu diminta pihaknya lantaran proses hukum di Polres Banjarbaru membingungkan.

 

“Karena dari korban ini belum jelas tingkat penyidikannya seperti apa, tiba-tiba saja malah korban ini sekarang menjadi terlapor. Sedangkan korban sendiri informasinya belum dilakukan pemeriksaan sama sekali, sebagai terlapor,” ungkapnya kepada Linkalimantan.com, di Kantor Polres Banjarbaru Jumat 2 Desember 2022.

 

Selain itu lanjut Jeffri, pihaknya juga mempertanyakan alasan pihak Polres Banjarbaru, yang diduga telah menghilangkan pasal dilaporkan oleh mereka.

 

“Karena pasal yang kami laporkan pertama yakni pasal pengeroyokan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, namun yang kami pertanyakan mengapa ketika kami minta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), justru berubah menjadi Pasal 351 KUHP, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang dikirim Kejaksaan pun ternyata juga berubah menjadi Pasal 351 KUHP, dan terlapornya juga ada namanya yang hilang satu,” lanjutnya.

Baca Juga  Perkara KONI Tunggu 58 Hari Lagi

 

Jika pada hari ini sebut Jeffry, pihak Polres khusunya bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), tidak dapat memberikan klarifikasi maka ia akan melaporkan permasalahan tersebut ke pihak Kepolisian Daerah (POLDA) Kalimantan Selatan pada Minggu depan.

 

“Mengapa demikian karena kami menduga di Polres Banjarbaru sudah ada cacat prosedur penanganannya, entah ini ada kepentingan apa kami belum mengetahuinya, makanya kami minta klarifikasi,” akhirnya.

 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Endris Ary Dinindra, mengatakan, bahwa korban dan pelaku saat ini memang ditangani oleh pihaknya.

 

“Mereka saling lapor antar korban dan pelaku, jadi juga ada pasalnya,” ungkapnya usai kegiatan acara pisah sambut di Polres Banjarbaru Jumat 2 Desember 2022.

 

Dikatakan Endris adapun yang pertama kali melayangkan laporan terkait permasalahan atas dasar penganiyaan yakni Epni.

 

Ditanya pewarta bukankah laporan atas dasar pengeroyokan.  (oetaya/BBAM)

 

“Jadi laporan yang dilayangkan ibu Epni kepada kami masi penganiyaan, begitu juga dengan sebaliknya,” akunya.

 

Dibeberkannya bahwa perkelahian itu terjadi dua lawan satu. “Jadi satu dikeroyok satu balas mukul,” bebernya.

 

Terkait dengan permasalahan yang ada,  Endris menginginkan agar mereka bisa saling memaafkan.

 

“Saya harap mereka berdamai saja,” tandasnya.(oetaya/BBAM)

spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img