spot_img

75 Warung di Liang Anggang Diberi SP

Link, Banjarbaru – Surat Peringatan (SP) kembali dilayangkan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru kepada 75 Warung atau bangunan yang tidak memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di pinggir Jalan Ahmad Yani dan Jalan Trikora tembus LIK, Kecamatan Liang Anggang.

Pemberian SP kepada warung tersebut, langsung dlakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, dan personel TNI/Polri, pada Kamis (17/11/2022) sore.

Kepala Disperkim Kota Banjarbaru, Muriani mengatakan, dalam pemberian SP 2 ini berisi peringatan agar pemilik bisa membongkar sendiri bangunan mereka paling lambat hingga 1 Desember 2022, atau 14 hari setelah SP 2 di berikan.

“Dalam SP 2 ini diminta agar membongkar sendiri bangunan mereka. Karena dianggap bangunan liar dan tidak memiliki izin,” tuturnya.

Muriani menyebutkan, jika selama 14 hari kedepan tepatnya pada Kamis (1/12/2022) jika, SP 2 tidak dipedulikan pemilik warung maka akan dilayangkan SP 3.

“Kita akan koordinasi kembali, arahan pimpinan. Apakah kita yang membongkar atau bagaimana, kita masih perlu arahan untuk berikutnya,” ucapnya.

Ia melanjutkan, akan memastikan bahwa jajarannya melakukan pendekatan secara humanis sebelum melayangkan surat peringatan ketiga.

“Ada tenggang waktu bagi mereka untuk memikirkan pindah,” tuturnya.

Sementara itu, pemilik warung, Sumardi mengatakan, sudah kurang lebih enam tahun berjualan di tempat tersebut.

“Kami koordinasikan juga nanti dengan pemilik tanah. Kemudian mencari tempat pindah,” ucapnya.

Diketahui, Pemko Banjarbaru sudah melayangkan SP 1 pada 14 hari lalu atau pada Kamis (3/11/2022) lalu. (juwita/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU