BerandaLinkAdvetorialPersiapkan Penilaian KLA 2026, Pemkab Banjar Gelar E-Monev Intern

Persiapkan Penilaian KLA 2026, Pemkab Banjar Gelar E-Monev Intern

Link, Martapura – Evaluasi pelaksanaan program sekaligus mempersiapkan proses penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Intern KLA Tahun 2026.

Dimotori Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar, rapat E-Monev Intern KLA 2026 sebagai langkah koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan program KLA di Kabupaten Banjar secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Banjar, Said Idrus Al Habsyi. Kegiatan tersebut berlangsung di Guest House Sultan Sulaiman Martapura pada Senin (6/4/2026) pagi.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Banjar, Said Idrus Al Habsyi, mengatakan penyelenggaraan KLA merupakan amanat penting yang harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan di masa akan datang. Karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret, sistematis, dan terintegrasi guna menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak secara optimal,” ujarnya.

BACA JUGA :  Data Fakir Miskin di Dinsos P3AP2KB dan DKISP Banjar Berbeda

Selaku Pengarah Gugus Tugas KLA Kabupaten Banjar, Said Idrus berharap kegiatan evaluasi tersebut mampu menghasilkan penilaian komprehensif terhadap capaian indikator KLA di seluruh klaster, tersusunnya laporan kinerja yang akuntabel dan berbasis data, serta terpenuhinya kelengkapan dokumen pendukung pada aplikasi KLA sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Said Idrus juga menyoroti berbagai tantangan dalam perlindungan anak yang masih memerlukan perhatian serius, seperti kasus kekerasan, eksploitasi, hingga praktik perkawinan usia anak. “Diperlukan penguatan sinergi lintas sektor, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta inovasi kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan anak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Dr. Erny Wahdini, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah terkait pembatasan penggunaan gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah positif untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi berlebihan.

“Kami sangat mendukung aturan ini, dan langkah awal yang sudah dilakukan yakni berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, tak terkecuali dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya, serta forum anak untuk melakukan sosialisasi,” katanya.

BACA JUGA :  Selesai Renovasi, SDL Resmi Dikelola Pemkab Banjar 

Dr. Erny juga memastikan dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi untuk merumuskan langkah konkret, termasuk pendampingan sekolah ramah anak serta edukasi kepada orang tua.

“Pembatasan penggunaan gawai bukan berarti pelarangan total, melainkan pengaturan agar lebih bijak. Sehingga, pembelajaran daring (dalam jaringan) tentu tidak akan terganggu. Pembatasan difokuskan pada akses terhadap platform yang tidak sesuai dengan usia anak,” jelasnya.

Didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemenuhan Hak Anak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Selatan, Adrian Anwary, Dr. Erny juga menjelaskan bahwa penggunaan media sosial dan akses informasi tetap menjadi bagian dari program KLA, khususnya melalui kegiatan yang dikelola Dinas Pendidikan dengan pendekatan yang aman dan edukatif.

Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, Pemkab Banjar berharap implementasi KLA dapat terus meningkat serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak secara optimal. (znd/link)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA LAINNYA