Link, Martapura – Buruknya sistem penanganan dan pengelolaan sampah di Kabupaten Banjar menyebabkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Cahaya Kencana di Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI pada Januari 2025 lalu.
Beruntung, setelah melakukan revitalisasi dan mengubah pola pengolahan yang sebelumnya menerapkan metode open dumping di atas lahan seluas 16,5 hektare menjadi sistem controlled landfill, pada 12 Februari 2026 sanksi administrasi paksa pemerintah (SA.PP) telah dicabut oleh KLH RI.
Agar tak terulang, seiring meningkatnya volume sampah serta menindaklanjuti instruksi KLH dan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008, eksekutif dan legislatif Kabupaten Banjar mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru. Sebab, Perda lama Nomor 4 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah dinilai sudah tidak relevan.
Tak hanya itu, masih mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2008, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar juga wajib menyusun dokumen perencanaan strategis berupa Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS).
Penyusunan RIPS 2025–2045 dilakukan bersama Lembaga Teknologi Fakultas Teknik (LEMTEK) Universitas Indonesia (UI) selama tiga bulan. Pada Kamis (30/4/2026), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar telah melakukan ekspos dan menerima masukan finalisasi RIPS bersama DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, badan usaha milik daerah (BUMD), hingga pelaku usaha.

“Hari ini RIPS sudah final, dan kegiatan ekspos di DPRD dihadiri seluruh OPD, BUMD, pelaku usaha, serta pihak terkait lainnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPRKPLH Banjar, Sutiyono.
Pejabat definitif Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLBB) ini juga memastikan bahwa dalam penyusunan RIPS telah dilakukan survei langsung di lapangan, sehingga data yang disajikan sesuai dengan kondisi faktual.
“Data yang diambil tentu sudah valid dan diharapkan dapat diterapkan hingga 20 tahun ke depan. Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pengelolaan sampah nasional ditargetkan mencapai sekitar 51,61 persen pada 2025 sebagai tahap antara menuju 100 persen pada 2029,” ucapnya.
Sutiyono juga berharap penanganan dan pengelolaan sampah di Kabupaten Banjar dapat terlaksana sesuai RIPS yang dikuatkan dengan Raperda baru yang tengah digodok bersama Komisi III DPRD dan tinggal diparipurnakan.
“Karena sistem pengelolaan sampah kita sudah menerapkan pola pilah dari sumber, diselesaikan di TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), dan residunya dibuang ke TPA,” katanya.
Ia menargetkan 34 persen sampah terolah di TPS3R sesuai RPJMN. Sutiyono optimistis target tersebut dapat tercapai.
“Kami sudah melakukan kerja sama dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di 15 kecamatan. Alhamdulillah, sampah sudah terkelola 85 persen, tetapi yang terolah baru sekitar 34 persen di TPS3R. Mudah-mudahan pada 2029 nanti sudah mencapai 50 persen,” harapnya.
Untuk mengubah paradigma masyarakat terhadap sampah, ia memastikan pendekatan tidak lagi dilakukan secara per kelompok, melainkan lebih intens melalui metode door to door, serta melakukan evaluasi kinerja pada 2023, 2024, hingga 2025. (znd/link)






