BerandaHeadlineBupati dan DPRD Sepakati Raperda Pengelolaan Sampah Jadi Perda

Bupati dan DPRD Sepakati Raperda Pengelolaan Sampah Jadi Perda

Link, Martapura – Legislatif dan eksekutif sepakat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan dan pendapat akhir Bupati pada Rabu (20/5/2026).

Dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, masing-masing juru bicara (jubir) fraksi di DPRD telah menyetujui raperda tersebut untuk dijadikan perda.

Bupati dan DPRD Kabupaten Banjar sepakat Raperda tentang Pengelolaan Sampah disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan dan pendapat akhir pada Rabu (20/5/2026).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Banjar, H Saidi Mansyur mengatakan, keberadaan Perda Pengelolaan Sampah di Kabupaten Banjar diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur, berkelanjutan, serta mendukung implementasi target nasional, sekaligus menjalankan fungsi pelayanan publik dan pengelolaan lingkungan secara sinergis dan terukur.

BACA JUGA :  Kejati Minta Klarifikasi Pimpinan DPRD Banjar Terkait Perjalanan Dinas

“Adanya perda ini juga diharapkan dapat mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah dari pola kumpul-angkut-buang menjadi pendekatan ekonomi sirkular yang mampu memberikan nilai ekonomi dari proses pengolahan sampah,” ujarnya.

Tak hanya itu, Saidi Mansyur juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD yang telah menyetujui dua raperda usulan eksekutif, yakni Raperda Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah untuk Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) dan Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk dibahas ke tahap selanjutnya.

BACA JUGA :  Pemkab Banjar Salurkan Bantuan Untuk Warga Yang Masih Terdampak Banjir 

“Berbagai saran dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi menjadi perhatian penting pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, salah satunya seperti raperda penyertaan modal yang harus dilandasi perencanaan matang, pengawasan, target capaian yang jelas, konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Mengingat, papar Saidi Mansyur lebih jauh, keberadaan Perumda PBB Kabupaten Banjar memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya melalui peningkatan pelayanan pasar rakyat, pemberdayaan pedagang kecil, serta optimalisasi pengelolaan aset daerah yang produktif dan berdaya guna.(znd/link)

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA