BerandaHeadlineSHGB PPS Martapura Berubah Jadi SHM, Pemkab Banjar Ajukan Gugatan ke PTUN...

SHGB PPS Martapura Berubah Jadi SHM, Pemkab Banjar Ajukan Gugatan ke PTUN Banjarmasin

Link, Martapura – Kembalikan salah satu aset daerah berupa lahan dan bangunan di Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura yang berubah alas hak dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menempuh jalur hukum.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar, Ahmad Rizal Putra Jan Sumarta mengatakan, terkait satu aset di PPS Martapura atau Kawasan Komersial Terpadu Sekumpul (KKTS) yang berganti alas hak saat ini tengah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

“Gugatan diajukan ke PTUN Banjarmasin pada 12 Maret. Kalau tidak salah, saat ini sudah sembilan kali bersidang, mulai dari lima kali perbaikan gugatan hingga ke tahap eksepsi, replik, dan duplik,” ujar Rizal Putra saat ditemui pada Senin (25/5/2025).

Ia juga memastikan gugatan ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar yang telah menerbitkan SHM atas aset milik Pemkab Banjar yang sebelumnya dikelola PT Sinar Harapan Jaya (SHJ).

BACA JUGA :  Kejari Sedang Cocokkan Data Perjadin Dewan

“Jadi pihak tergugat hanya BPN. Namun, dalam prosesnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) masuk sebagai Tergugat II Intervensi berdasarkan keinginan mereka sendiri. Setelah perayaan Iduladha 1447 Hijriah, agenda selanjutnya penyampaian alat bukti,” katanya.

Difasilitasi Tim Terpadu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar dalam proses serah terima aset PPS Martapura dari PT SHJ ke Pemkab Banjar pada 7 Juli 2025 lalu, Rizal Putra memastikan pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam penyelesaian perkara tersebut.

“Karena mereka juga melakukan pengamanan aset pemerintah melalui pendampingan, sehingga perlu mengetahui sudah sejauh mana progresnya,” ucapnya.

Perlu diketahui, pada November dan Desember 2024 lalu, pengelolaan Hak Guna Bangunan (HGB) PPS Martapura di atas lahan seluas 89.000 meter persegi oleh PT SHJ telah berakhir dan harus dilakukan serah terima kepada Pemkab Banjar.

BACA JUGA :  Saidi Mansur Doktrin Pejabatnya Loyal dan Akuntabel

Setelah lebih dari lima bulan berlalu, PT SHJ ternyata masih belum melakukan serah terima bangunan PPS Martapura yang resmi beroperasi pada 2005 lalu karena terkendala berbagai persoalan, seperti adanya SHM yang terbit dan perpindahan pemegang SHGB dari tangan pertama.

Mengatasi permasalahan tersebut, Pemkab Banjar menggandeng Tim Terpadu Kejari Banjar. Hingga pada 7 Juli 2025 lalu, PT SHJ akhirnya dapat menyerahkan pengelolaan aset bangunan dan SHGB PPS Martapura kepada Pemkab Banjar, yang terdiri dari 130 unit rumah toko (ruko), 1.008 unit bak rata, 200 unit bak miring, 750 toko, serta 78 unit toko di lantai dua dan satu yang sebelumnya dikelola Rumah Sakit (RS) Aveciena Medika, beserta fasilitas umum (fasum) lainnya. (znd/link)

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA