BerandaHeadlineTarget 87 Persen LP2B Jadi Syarat Penetapan RTRW Kabupaten Banjar

Target 87 Persen LP2B Jadi Syarat Penetapan RTRW Kabupaten Banjar

Link, Martapura – Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar 2021–2041 kembali dibahas. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) membenarkan bahwa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.

Ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/7/2026), Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pengawasan Bangunan (Kabid Wasbang) Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Yudi Riswandi, mengatakan penetapan RTRW tetap ditargetkan rampung pada tahun ini.

“Kita tetap mengupayakan agar dapat ditetapkan di tahun ini kalau memang sudah sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Yudi menjelaskan, pada akhir 2025 hingga awal 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan surat edaran terbaru terkait penetapan RTRW kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dalam ketentuan tersebut, setiap daerah wajib memenuhi target 87 persen LP2B hingga 2029.

“Memang, penyusunan RTRW Kabupaten Banjar dimulai pada 2025 lalu dan rencana penetapannya ditargetkan pada 2026. Tapi saat itu kita masih belum menetapkan atau mengusulkan pemenuhan target 87 persen untuk LP2B,” katanya.

BACA JUGA :  Matangkan Persiapan, Kemenhaj Gelar Audiensi dengan Bupati Banjar
REVISI PERDA RTRW: Pemkab Banjar kembali membahas Revisi Perda RTRW 2021–2041 melalui Rapat Forum Penataan Ruang Triwulan III Tahun 2026 yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea di Lantai II Aula Barakat Martapura pada Rabu (1/7/2026) pagi.(Foto:MC.Kab.Banjar)

Belum ditetapkannya target 87 persen LP2B menjadi salah satu alasan ditariknya usulan pembahasan revisi Perda RTRW yang telah diajukan pihak eksekutif kepada legislatif pada 1 Oktober 2025 lalu.

“Mau tidak mau kita harus memenuhi kewajiban 87 persen LP2B, karena penetapan tidak dapat dilaksanakan jika tidak melakukan pemenuhan target 87 persen yang berlaku di seluruh Indonesia,” ucapnya.

Untuk Kabupaten Banjar, Yudi menjelaskan, penetapan RTRW diberi batas waktu paling lambat pada 2027. Sementara itu, usulan pemenuhan target 87 persen LP2B telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) pada 6 Juli 2026.

“Usulan target 87 persen LP2B ke Pemprov sudah kami sampaikan. Namun, hal ini baru sebatas usulan, karena pemenuhan 87 persen tentunya harus melalui kajian, inventarisasi, dan identifikasi yang membutuhkan waktu. Kalau waktunya tidak mencukupi, maka penetapan RTRW akan bergeser ke 2027,” jelas Yudi.

BACA JUGA :  Waket DPRD Banjar Pertanyakan Data Desa Tertinggal

Kendati demikian, ia memastikan Dinas PUPRP terus berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, agar target penetapan RTRW pada 2026 dapat tercapai.

“Dinas Pertanian saat ini tengah melakukan pembaruan data Lahan Baku Sawah (LBS) untuk usulan penetapan LP2B. Jadi semua membutuhkan waktu untuk memenuhi syarat tersebut, dan syarat ini juga berlaku di tingkat provinsi,” tuturnya.

Yudi menambahkan, apabila dari 13 kabupaten/kota di Kalsel terdapat satu daerah yang tidak mampu memenuhi target 87 persen LP2B, misalnya hanya mencapai 67 persen akibat pertumbuhan kawasan permukiman dan keterbatasan lahan, maka kekurangan target tersebut akan dialokasikan Pemprov Kalsel kepada kabupaten/kota lain yang masih memiliki potensi lahan. (znd/link)

BERITA TERKAIT
spot_img

BERITA LAINNYA