BerandaHukum PolitikLinkPolesiTata Ulang Aset PPS Martapura, DPRD Banjar Akan Bentuk Pansus

Tata Ulang Aset PPS Martapura, DPRD Banjar Akan Bentuk Pansus

Link, Martapura – Tata ulang aset daerah di Kawasan Komersial Terpadu Sekumpul (KKTS) atau Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Wacana rekonstruksi dan penataan ulang aset PPS Martapura sebagai langkah tegas menyelesaikan konflik serta mengamankan hak atas aset milik daerah melalui Pansus tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD bersama Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar, Senin (6/7/2026).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Lauhul Mahfudz mengatakan, meski pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal untuk Perumda PBB berjalan lancar, masih ada persoalan mendasar yang menjadi perhatian serius DPRD.

BACA JUGA :  Banggar DPRD-TAPD Evaluasi Realisasi Anggaran Program Kerja

“Pembentukan Pansus untuk menyelesaikan permasalahan di lapangan, khususnya terkait kepemilikan aset. Karena kami ingin tahu bagaimana kelanjutannya, statusnya, dan bagaimana nasib kawasan tersebut ke depannya,” ujarnya.

Politisi NasDem ini juga memastikan upaya penataan dan pendataan ulang PPS Martapura telah menjadi prioritas anggota legislatif selama dua tahun terakhir guna memberikan kepastian hukum.

“Hal ini tentunya menjadi strategi kunci dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pembentukan Pansus sangat penting agar aset tidak lagi terkatung-katung dan dapat memberikan kontribusi maksimal bagi kas daerah,” ucapnya.

BACA JUGA :  Akhirnya Irwan Bora Terpilih Sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar

Sementara itu, terkait pembahasan Raperda Penyertaan Modal, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, menjelaskan besaran nilai penyertaan modal untuk Perumda PBB mengalami perubahan menjadi Rp11,9 miliar setelah dilakukan penyesuaian nilai.

“Sebelumnya sebesar Rp12,2 miliar. Setelah dilakukan penyesuaian nilai terhadap kondisi bangunan yang mengalami kerusakan, nilainya menyusut menjadi Rp11,9 miliar,” pungkasnya. (znd/link)

BERITA TERKAIT
spot_img

BERITA LAINNYA