BerandaHeadlineDPRD dan Pemko Banjarbaru Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026

DPRD dan Pemko Banjarbaru Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026

Link, Banjarbaru – DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 menjadi Perda dalam rapat paripurna, Sabtu (5/9/2026).

Bertempat di lantai tiga, ruang Graha Paripurna, rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru Muhammad Syahrial, didampingi unsur pimpinan lainnya, serta Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarbaru Sirajoni.

Menyampaikan sambutan tertulis Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby, Sekda Banjarbaru Sirajoni mengatakan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar segera memproses pelaksanaan anggaran setelah dilakukan penetapan. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kualitas kegiatan dan disiplin dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD merupakan anggaran maksimal. Karena itu, pelaksanaan belanja harus tetap dilakukan dengan disiplin sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kunjungi Banjarbaru, DPRD Yogyakarta Ingin Pelajari Kedisiplinan Anggota 

Sirajoni juga menjelaskan, pembahasan Raperda telah melalui berbagai tahapan hingga mendapatkan sejumlah catatan, pertanyaan, dan koreksi dari DPRD, baik melalui pandangan umum fraksi maupun pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan SKPD yang telah dibahas serta ditindaklanjuti.

“Salah satu yang diperhatikan adalah kesesuaian antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja kegiatan yang akan dilaksanakan,” katanya.

Ia juga menyebutkan, dalam Perubahan APBD 2026 telah ditetapkan pendapatan daerah sebesar Rp1,175 triliun. Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp1,665 triliun.

“Dari total belanja tersebut, belanja operasi menjadi porsi terbesar dengan anggaran Rp1,327 triliun. Kemudian belanja modal sebesar Rp331,531 miliar, belanja tidak terduga Rp1,034 miliar, serta belanja transfer Rp6,206 miliar,” ucapnya.

BACA JUGA :  Momen Hari Pahlawan Ketua DPRD Minta Generasi Muda Terus Berkarya 

Untuk pembiayaan daerah, papar Sirajoni, nilainya mencapai Rp490,720 miliar, yang dalam kesepakatan tersebut tercatat sebagai penerimaan pembiayaan.

“Setelah mendapat persetujuan bersama dan ditandatangani, Raperda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama untuk dilakukan evaluasi dan menguji kesesuaian Raperda dengan peraturan perundang-undangan, meliputi aspek teknis, material, dan legalitas,” tuturnya.

Ia berharap keputusan terkait Perubahan APBD 2026 tersebut nantinya dapat segera diterjemahkan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah, dengan tetap menjaga kualitas dan kedisiplinan penggunaan anggaran. (znd/link)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BACA JUGA