Link, Martapura – Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur memberikan apresiasi atas persetujuan fraksi-fraksi di DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026. Rabu (26/8/2026).
Apresiasi tersebut disampaikan Bupati Banjar dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, H Irwan Bora, dengan agenda jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 dan penyampaian Raperda tentang APBD TA 2027.
Bupati Banjar, Saidi Mansyur, menegaskan, Pemerintah Daerah akan terus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
“Pemkab Banjar juga telah memfokuskan program prioritas dan mendorong efisiensi belanja operasional serta penguatan belanja yang pro-rakyat dalam Raperda Perubahan APBD 2026 ini,” ujarnya.
Tak hanya itu, Saidi Mansyur juga memaparkan garis besar penyusunan Raperda APBD 2027 yang tentunya disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 11 Agustus 2026.
“Dalam rancangan tersebut, target pendapatan daerah 2027 ditetapkan sebesar Rp1,82 triliun. Pendapatan itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp357,23 miliar, pendapatan transfer Rp1,43 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp33,20 miliar. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,20 triliun,” jelasnya.
Penyusunan Raperda APBD 2027, lanjut Saidi Mansyur, tentunya sudah mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.
“Secara hukum, pengajuan Raperda APBD tersebut berlandaskan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” katanya.
Ia juga menjelaskan pendapat resmi Pemerintah Daerah terhadap empat Raperda inisiatif DPRD yang disampaikan pada 18 Agustus 2026, yakni Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa, Raperda tentang Keolahragaan, Raperda tentang Penataan, Pendirian dan Pembinaan Toko Swalayan, serta Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf).
“Mudah-mudahan seluruh pembahasan dapat ditindaklanjuti sesuai target waktu yang telah ditentukan, sehingga rancangan peraturan daerah dapat segera ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya. (znd/link)







