Link, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra secara langsung meluncurkan Website dan Aplikasi PPID Kemenko Kumham Imipas dalam Forum Keterbukaan Informasi Publik di Ballroom Le Méridien Jakarta, Selasa (8/9).
Peluncuran tersebut menjadi langkah konkret Kemenko Kumham Imipas dalam memperkuat pelayanan informasi publik berbasis digital sekaligus meningkatkan kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi yang cepat, tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Forum yang mengusung tema “Membangun Kepercayaan Publik melalui Keterbukaan Informasi dan Inovasi Digital” itu dihadiri Ketua Komisi Informasi Pusat Handoko Agung Saputro, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, serta pimpinan dan perwakilan kementerian/lembaga, tim PPID, dan pemangku kepentingan terkait.
Dalam arahannya, Yusril menegaskan bahwa peluncuran PPID tidak boleh berhenti pada penyediaan platform digital semata, tetapi harus memberikan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Peluncuran PPID harus menjadi instrumen nyata untuk memperkuat keterbukaan informasi, meningkatkan pelayanan publik, serta memperbaiki dokumentasi dan pengelolaan informasi,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar dalam membangun kepercayaan masyarakat. Pemerintah tidak cukup hanya bekerja dengan baik, tetapi juga harus mampu menjelaskan apa yang dikerjakan, alasan suatu kebijakan diambil, serta manfaatnya bagi masyarakat.
Ia juga menekankan tiga aspek utama dalam penguatan keterbukaan informasi, yakni budaya organisasi, transformasi digital, dan komunikasi publik. Keterbukaan informasi bukan hanya menjadi tugas PPID atau unit komunikasi, melainkan bagian dari akuntabilitas seluruh unit kerja.
Sementara itu, dalam keynote speech-nya, Ketua Komisi Informasi Pusat Handoko Agung Saputro menekankan perlunya perubahan paradigma keterbukaan informasi dari sekadar pemenuhan kewajiban administratif menuju upaya membangun kepercayaan masyarakat. Informasi yang disediakan pemerintah, menurutnya, harus benar-benar menjawab kebutuhan publik.
“Keterbukaan informasi bukan beban bagi pemerintah. Keterbukaan adalah investasi kepercayaan,” kata Handoko.
Handoko juga menegaskan bahwa PPID tidak boleh hanya dipandang sebagai unit yang menerima dan menjawab permohonan informasi. PPID harus menjadi bagian dari ekosistem pelayanan publik dengan menyediakan informasi secara proaktif, mudah ditemukan, mudah dipahami, serta disampaikan melalui kanal yang sesuai dengan perkembangan teknologi.
“Pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang takut membuka informasi, melainkan pemerintahan yang percaya diri karena mampu mempertanggungjawabkan kerjanya kepada rakyat,” ujar Handoko.
Sejalan dengan semangat tersebut, masyarakat kini dapat mengunduh Aplikasi PPID Kemenko Kumham Imipas melalui Google Play Store dengan mencari kata kunci “PPID Kemenko Kumham Imipas”. Aplikasi ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi publik, mengajukan permohonan informasi, memantau status layanan, serta memperoleh berbagai informasi resmi Kemenko Kumham Imipas secara lebih praktis melalui perangkat seluler.
Kehadiran website dan aplikasi PPID diharapkan semakin mendekatkan layanan informasi kepada masyarakat, mempercepat akses terhadap informasi yang dibutuhkan, serta mendukung pelayanan publik yang lebih transparan, responsif, dan mudah dijangkau kapan pun dan di mana pun.







