Link, Martapura – Keberadaan Perda No 5 Tahun 2008 sepertinya tak lebih hanya sebatas bundelan kertas belaka. Buktinya, tidak sedikit armada diduga berisi angkutan hasil tambang yang melenggang bebas di jalan negara.
Perda No 3 Tahun 2008 tentang tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, sepertinya tidak berlaku. Buktinya, diduga angkutan tambang barubara di Desa Biih, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar lalu lalang melintasi jalan negara.
Dari pantauan sejumlah pewarta, Minggu 22 Januari 2023, terpantau sejumlah armada truk sarat muatan secara terang-terangan menggunakan jalan negara untuk melancarkan usaha meraka.
Salah satu warga yang identitasnya disembunyikan mengatakan, bahwa batubara tersebut diangkut melalui jalan TMMD yang berdekatan dengan tempat wisata durian Desa Biih, Kecamatan Karang Intan.
“Jalan TMMD inilah yang digunakan, untuk mengakut batubara,” ungkapnya, Subuh Minggu 22 Januari 2023.
Dirinya menjelaskan, alasan mereka menggunakan jalan TMMD sebagai pengikut batubara, karena itu sebagai jalan hauling tambang yang ada di daerah itu.
“Untuk rute pengangkutan batubara ini, bermula dari lokasi pertambangan, kemudian diangkut melalui jalan TMMD kemudian masuk ke jalan poros Kahelaan. Tepat diperempatan Gunung Balai, truck melanjutkan perjalan melalui Jalan Lingkar Sungai Ulin-Mataraman untuk masuk ke Jl A Yani,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekda Pemprov Ir. Roy Rizali Anwar, S.T., M.T. menyanyangkan pernyataan Kadishub Kalsel. Pasalnya pernyataan yang dilontarkan Kadishub yang mengatakan tidak bisa menerapkan Perda No 3 Tahun 2008, karena alasan kekurangan anggaran, sangat aneh.
“Kalau bicara to poksi kan harusnya tidak bicara anggaran, kalau memang yang mengatur itu dishub,” ungkapnya kepada Linkalimantan.com, usai melaksanakan kegiatan rapat haul ke 18 di Gedung Idham Chalid Jumat 20 Januari 2023.
Bahkan tegas Roy, pihak Dishub Kalsel harus melaksanakan tugasnya jika memanga ada yang melanggar aturan tersebut.
“Mereka harus memberikan tindakan pengguna jalan yang melanggar tersebut Jangan diam,” tegasnya. (oetaya/BBAM)