Minggu, September 8, 2024
BerandaHeadlineApa Itu Pelat Nomor RFS?

Apa Itu Pelat Nomor RFS?

Link, Banjarbaru – Seringkali kita melihat mobil-mobil bermerk mewah melintasi jalanan maupun parkir di instansi pemerintahan berkode tak umum di belakang no pol polisi (pelat). Seperti RFS untuk mobil yang biasa digunakan para pimpinan DPRD di Kalimantan Selatan. Apa gerangan RFS itu?

Nah, sebenarnya apa itu pelat nomor RFS?  Apa syarat yang bisa memakai pelat nomor RFS?
Pelat nomor itu adalah kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Pelat ini merupakan pelat nomor khusus yang diberikan kepada kalangan tertentu dan tidak untuk masyarakat umum.

Penggunaan pelat nomor khusus itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Perkap yang terdiri dari 24 pasal tersebut mengatur teknis tentang bagaimana mendapatkan STNK dan TNKB khusus atau rahasia.

Dalam penjelasannya, TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada ranmor (kendaraan bermotor) yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.

Sedangkan TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Di dalam lampiran Perkap, juga tertulis pejabat yang boleh menggunakan kode pelat nomor belakang khusus dan rahasia.

Adapun pelat nomor RFS digunakan oleh kendaraan pejabat sipil negara. Pelat nomor RFS ini diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I setingkat Direktur Jenderal di kementerian.

Memang, ada juga pelat nomor akhiran RFS yang digunakan masyarakat sipil. Masyarakat umum bisa menggunakan pelat nomor pesanan dengan akhiran RFS, dengan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tertentu seperti tertuang dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain pelat nomor RFS, ada juga pelat RF lainnya yang dianggap sebagai ‘pelat dewa’. Berikut daftar pelat ‘RF’
– RFO, RFH, dan RFQ untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian).
– RFP dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
– RFD dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
– RFL dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL).
– RFU dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).

Masa berlaku STNK/TNKB rahasia ini adalah selama satu tahun dan dapat diperbaharui kembali.

STNK/TNKB rahasia tidak berlaku apabila telah melewati masa berlaku satu tahun dan tidak diperbarui. Kemudian kendaraan bermotor dinas dihapus oleh instansi yang bersangkutan. Juga jika kendaraan bermotor dinas dipindahtangankan. (bbs)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER