spot_img

Apeksi Di Banjarbaru Bahas Program Penunjang IKN

Link, Banjarbaru – Acara utama pelaksanaan Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) V, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Regional Kalimantan tahun 2022 di Banjarbaru resmi digelar di Ballroom Grand Daffam Hotel, Rabu (7/12/2022).

Dalam Muskomwil V Apeksi Regional Kalimantan di Kota Banjarbaru ini, membahas mengenai program yang akan menunjang Ibu Kota Negara (IKN). Tentunya, juga dalam Muskomwil ini akan ditunjuk Ketua Apeksi Regional Kalimantan periode 2022-2025.

HM Aditya Mufti Ariffin, Walikota Banjarbaru mengungkapkan bahwa kegiatan hari merupakan rapat pleno, Muskomwil V APEKSI Regional Kalimantan untuk menyepakati beberapa program. Dari Muskomwil ini, pihaknya bisa menyokong IKN di Kalimantan dengan beberapa program yang sudah disepakati bersama.

“Ada beberapa program, dan rekomendasi yang telah disepakati sesuai hasil sidang komisi. Jangan sampai kita sebagai tuan rumah (Kalimantan, red) hanya menjadi penonton,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai tuan rumah pihaknya harus bersiap untuk menyambut IKN menyiapkan sumber daya manusia, membangun sarana dan prasarana termasuk membangun infrastrukturnya. Apeksi ini, merupakan bentuk kebersamaan dari seluruh kota se Pulau Kalimantan.

Baca juga  Kota Ramah Lingkungan Sebagai Konsep Pembangunan IKN

“Di sini kita tidak membicarakan Banjarbaru saja tetapi seluruh Kota Kalimantan,” tandasnya.

Tentang APEKSI

Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia atau disingkat APEKSI adalah sebuah organisasi  bagi seluruh pemerintah kota di Indonesia Organisasi ini berdiri pada 25 Mei 2000. Sesuai dengan Undang-Undang No,22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Presiden No.49 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengeluarkan Keputusan No,16 Tahun 2000 mengenai Panduan Pembentukan Asosiasi Pemerintah Daerah dan Pemilihan Wakil Asosiasi Pemerintah Daerah sebagai Anggota DPOD. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 16 Tahun 2000 disusun untuk mengembangkan Asosiasi Pemerintah Kota, Asosiasi Pemerintah Kabupaten, dan Asosiasi Pemerintah Provinsi yang benar-benar mandiri dan akan terwakili di DPOD. (wahyu/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img

BERITA TERBARU